Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 5 Nov 2024 19:10 WIB

Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo


					SETOR: Kejaksaan Negeri menyerahkan uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

SETOR: Kejaksaan Negeri menyerahkan uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, menerima eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi atas terpidana mantan kepala UPT Pasar Kota Probolinggo, Muhamad Arif Billah, Selasa siang (5/11/24)

Adapun uang pengganti yang dibayarkan mencapai Rp354 juta. Muhamad Arif Billah sendiri terjerat dua kasus korupsi selama menjabat sebagai kepala UPT Pasar Kota Probolinggo.

Meliputi korupsi pengelolaan retribusi jasa umum pengelolaan Pasar Kota Probolinggo tajun 2018 – 2020 dan pemberian ijin pembangunan los dan di Pasar Kronong tahun 2020. Tindakan Arif membuat negara rugi Rp. 462.499.200.

Dalam sidang yang dilakukan, mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, terpidana Arif Billah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 413.054.200 dengan subsider 10 bulan penjara.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengungkapkan bahwa kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kota Probolinggo melaksanakan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi pidana tambahan.

“Eksekusi pidana tambahan tersebut yakni pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp. 354.078.500, dalam tindak pidana korupsi yang telah dijatuhkan kepada terpidana Arif Billah,” kata Dodik, Selasa (5/11/24).

Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Setelah diserahkan, uang pengganti  kemudian disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.

Jika nantinya terpidana tidak membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” imbuh Dodik. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal