Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Wisata · 2 Nov 2024 16:22 WIB

TNBTS Terapkan Tarif Baru Penggunaan Drone Rp2 Juta per Hari


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Pasuruan, – Pecinta fotografi drone yang ingin mengabadikan keindahan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Balai Besar TNBTS resmi memberlakukan tarif baru untuk penggunaan drone sebesar Rp 2 juta per unit per hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya, selain meningkatkan pendapatan negara, juga untuk menjaga kelestarian alam dan budaya di kawasan TNBTS.

“Tarif baru ini berlaku mulai 30 Oktober 2024. Kami berharap dengan adanya tarif ini, penggunaan drone dapat lebih terkendali dan tidak mengganggu ekosistem serta aktivitas masyarakat sekitar,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardhani, Sabtu (2/11/2024).

Meskipun boleh menggunakan drone, namun tidak semua area di TNBTS diperbolehkan. Septi menjelaskan, lokasi penerbangan drone sangat terbatas dan harus mempertimbangkan aspek kesakralan tempat menurut adat masyarakat Tengger.

“Selain itu, penerbangan drone juga harus memperhatikan keselamatan satwa dan pengunjung lainnya. Kami sedang menyusun Standard Operating  Procedure (SOP) yang lebih detail mengenai penggunaan drone,” imbuhnya.

Tidak hanya penggunaan drone, aktivitas pengambilan foto dan video komersial di kawasan TNBTS juga dikenakan biaya. Wisatawan domestik dikenakan tarif Rp 2 juta per paket per lokasi, sedangkan wisatawan asing dikenakan Rp 5 juta.

“Untuk foto pribadi menggunakan ponsel tidak dikenakan biaya. Namun, jika digunakan untuk tujuan komersial, tentu ada tarif yang berlaku,” tegas Septi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada Fenomena Embun Upas di Bromo, TNBTS Waspadai Potensi Kebakaran Hutan

29 Juli 2025 - 08:43 WIB

Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku

27 Juli 2025 - 14:38 WIB

Fenomena Embun Upas di Gunung Bromo, Sajikan Eksotika bak Pegunungan Alpen

11 Juli 2025 - 08:49 WIB

Keamanan Pendaki Ditingkatkan, TNBTS Wajibkan Gelang RFID bagi Pendaki Gunung Semeru

6 Juli 2025 - 09:33 WIB

Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres

29 Juni 2025 - 20:51 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Trending di Pemerintahan