Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2024 16:44 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin (14/10/24) malam. Setidaknya, dari hasil penangkapan tersebut, Polres Lumajang mengamankan 53,59 gram sabu-sabu.

Yang artinya, Kabupaten Lumajang sangat rawan akan peredaran narkoba. Tidak hanya narkoba, beberapa waktu lalu, di kawasan Kecamatan Senduro, tepatnya di Desa Argosari, ditemukan ladang ganja yang luasnya mencapai satu hektar lebih dengan 41.152 batang pohon ganja, dan 10 kilogram (kg) ganja kering.

Adanya temuan tersebut, tentunya Kabupaten Lumajang menjadi catatan penting setelah Provinsi Aceh yang terkenal dengan tanaman ganja.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Haris Harianto membenarkan, penangkapan barang haram tersebut berdasarkan laporan dari warga.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kami amankan orang berinisial D (25), warga Desa Boreng, Kecamatan/Kabupaten Lumajang,” kata Haris, Senin (21/10/24).

Bahkan, pihak Polres Lumajang telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga sebagai alat pelengkap peredaran sabu-sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sabu-sabu yang dikemas beberapa paket, timbangan digital, dan handphone,” ungkapnya.

Akibat dari peredaran narkoba tersebut, D yang merupakan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal