Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2024 16:44 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin (14/10/24) malam. Setidaknya, dari hasil penangkapan tersebut, Polres Lumajang mengamankan 53,59 gram sabu-sabu.

Yang artinya, Kabupaten Lumajang sangat rawan akan peredaran narkoba. Tidak hanya narkoba, beberapa waktu lalu, di kawasan Kecamatan Senduro, tepatnya di Desa Argosari, ditemukan ladang ganja yang luasnya mencapai satu hektar lebih dengan 41.152 batang pohon ganja, dan 10 kilogram (kg) ganja kering.

Adanya temuan tersebut, tentunya Kabupaten Lumajang menjadi catatan penting setelah Provinsi Aceh yang terkenal dengan tanaman ganja.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Haris Harianto membenarkan, penangkapan barang haram tersebut berdasarkan laporan dari warga.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kami amankan orang berinisial D (25), warga Desa Boreng, Kecamatan/Kabupaten Lumajang,” kata Haris, Senin (21/10/24).

Bahkan, pihak Polres Lumajang telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga sebagai alat pelengkap peredaran sabu-sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sabu-sabu yang dikemas beberapa paket, timbangan digital, dan handphone,” ungkapnya.

Akibat dari peredaran narkoba tersebut, D yang merupakan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal