Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 12 Okt 2024 13:41 WIB

Gakkumdu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Data LHKPN Cawabup Abd. Rasit, Begini Alasannya


					HENTIKAN PENYELIDIKAN: Gakkumdu Kabupaten Probolinggo saat menggelar rilis terkait kasus dugaan pemalsuan data LHKPN Cawabup Abd. Rasit. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

HENTIKAN PENYELIDIKAN: Gakkumdu Kabupaten Probolinggo saat menggelar rilis terkait kasus dugaan pemalsuan data LHKPN Cawabup Abd. Rasit. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Gakkumdu Kabupaten Probolinggo menghentikan penyelidikan pelaporan dugaan pemalsuan data LHKPN Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 01, Abd. Rasit.

Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan langsung oleh Gakkumdu Kabupaten Probolinggo dalam pres rilis, Sabtu (12/10/2024) siang.

Anggota Gakkumdu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy mengakui pihaknya menghentikan penyelidikan terhadap Abd. Rasit. Sebab, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana terhadap apa yang dilakukan Abd. Rasit.

“Tidak terbukti adanya tindak pidana pemilihan. Karena terlapor (Abd. Rasit, red) yang diduga memiliki tanggungan hutang yang merugikan negara, tidak atau belum terbukti secara hukum,” kata Ediy.

Ia menjelaskan, terhadap laporan dugaan adanya tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Abd. Rasit terkait pemberian keterangan tidak benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), pihaknya telah melakukan kajian-kajian.

“Penanganan terhadap laporan dugaan tindakan pemberian keterangan yang tidak benar tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Cawabup oleh Abd. Rasit, kami hentikan,” imbuh pria yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo ini.

Sebelum menyetop penyelidikan, pihaknya bersama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sudah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Mulai dari pelapor, terlapor, saksi, Pengadilan Negeri Kraksaan, KPU Kabupaten Probolinggo, hingga perwakilan kantor Cabang BRI Probolinggo.

“Untuk membuat keputusan ini, kami sudah undang sejumlah pihak sebagai bahan kajian untuk membuat keputusan ini,” papar dia.

Sebagai informasi, Abd. Rasit dilaporkan oleh LSM Lira terkait pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN-nya saat mendaftar sebagai Cawabup, Abd. Rasit mengaku tidak memiliki hutang.

Di sisi lain, BRI saat ini sedang melakukan lelang karena kredit macet terhadap bangunan dan tanah milik Abd. Rasit. Nilai lelangnya pun cukup fantastis, yakni sekitar Rp 1,5 miliar. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal