Probolinggo,- Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 01, Abd. Rasit akhirnya mendatangi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Kamis (10/10/2024).
Tim hukum Abd. Rasit, Prayuda mengatakan, kedatangan Cawabup dari Zulmi Noor Hasani ini hanya untuk memenuhi undangan.
Pihaknya juga telah memberikan klarifikasi yang dibutuhkan kepada Gakkumdu terkait laporan bahwa Abd. Rasit telah membuat laporan palsu di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami ini diundang, karena diundang, makanya kami hadir. Jadi saya luruskan, ini undangan bukan panggilan. Jadi tidak ada mangkir-mangkir,” kata Prayuda, Kamis (10/10/2024).
Ia juga optimis bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan bos pupuk itu dalam kapasitasnya sebagai kontestan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Probolinggo.
“Jadi kalau dilarikan ke pasal-pasal yang menjerat dalam pidana Insya-Allah (tidak ada, red). Yang dirugikan negara apanya? Jadi sejak awal kami optimis tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ubaidillah, membenarkan bahwa Abd. Rasit telah memenuhi undangan Gakkumdu.
Dalam undangan tersebut, pihaknya meminta Abd. Rasit mengklarifikasi laporan dugaan pembuatan laporan palsu dalam LHKPN-nya yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawabup, beberapa waktu lalu.
“Tadi yang bersangkutan sudah menyerahkan klarifikasi secara tertulis. Ketika kami tanya klarifikasi secara lisan, yang bersangkutan tidak bersedia. Jadi klarifikasi secara tertulisnya ini yang akan kami pelajari atau kaji dulu,” jelas Ubaidillah.
Sebagai informasi, Abd. Rasit dilaporkan oleh LSM Lira terkait pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN-nya saat mendaftar sebagai Cawabup, Abd. Rasit mengaku tidak memiliki hutang.
Di sisi lain, BRI saat ini sedang melakukan lelang karena kredit macet terhadap bangunan dan tanah yang merupakan milik abd rasit. Nilai lelangnya pun fantastis, mencapai Rp 1,5 miliar.(*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra