Menu

Mode Gelap
Peredaran Narkoba di Jember Dibongkar Polisi, 15 Tersangka Ditangkap Dampak Gempa Sumenep, Dapur Rumah Warga Gununggeni Probolinggo Roboh Polres Jember Ungkap Kasus Curanmor dan Penadahan, Cokok 3 Tersangka Sarbumusi Serahkan 3 Draf Pokok Pikiran RUU ke DPR untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Izin Bermasalah, Pemkab Probolinggo Tutup 3 Tempat Karaoke di Dringu Ratusan ASN Pemkot Probolinggo Ajukan Cerai, Mayoritas Diajukan Pihak Istri

Sosial · 7 Okt 2024 18:55 WIB

Tuntut Kenaikan Gaji, Hakim PN Kraksaan Gelar Aksi Cuti Bersama


					DITINGGAL CUTI: Suasana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kraksaan pasca ditinggal cuti bersama oleh seluruh hakimnya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITINGGAL CUTI: Suasana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kraksaan pasca ditinggal cuti bersama oleh seluruh hakimnya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Para hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menggelar aksi cuti bersama, Senin (7/10/2024). Bukan dalam rangka libur nasional, namun merupakan dukungan terhadap aksi solidaritas hakim seluruh Indonesia.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kraksaan Nanang Adi Wijaya mengatakan, cuti bersama ini akan dilaksanakan hingga Jumat (11/10/2024) mendatang.

Dengan hal ini, diharapkan pemerintah bisa lebih mensejahterakan hakim, khususnya pada gaji yang tidak pernah naik selama 12 tahun terakhir.

“Ini aksi solidaritas hakim seluruh indonesia,” kata Nanang, Senin (7/10/24).

Meski begitu, pihaknya tetap membuka pelayanan terhadap masyarakat yang hendak berperkara, termasuk pelayanan di PTSP PN Kraksaan.

Pihaknya hanya menunda atau sengaja mengosongkan jadwal persidangan yang harusnya terlaksana dalam minggu ini.

Namun, perkara yang tertunda itu nantinya akan dilaksanakan pada minggu berikutnya.

“Tetapi jika persidangan yang memang sudah tertunda pada minggu sebelumnya tetap kami laksanakan dalam minggu ini. Itu hanya ada 1 sampai 2 perkara saja,” beber dia.

Ia melanjutkan, aksi solidaritas ini juga turut mendapat dukungan dari Hakim Pengadilan Agama (PA) Kraksaan. Hanya saja, hakim PA tidak bisa melakukan cuti bersama karena banyaknya perkara yang harus ditangani.

“Kami juga mendukung, hanya saja kami tetap laksanakan sidang, karena banyaknya perkara yang harus segera diselesaikan,” kata Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq.

Faruq melanjutkan, di PA Kraksaan, dalam sehari sidang yang digelar bervariasi, bisa 20-80 perkara. Sehingga, pihaknya tidak dapat melakukan aksi serupa, namun tetap mendukung aksi cuti bersama para hakim.

“Karena banyaknya perkara, kami tetap gelar sidang, tapi mendukung gerakan aksi solidaritas teman-teman hakim,” tandas Faruq. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tak Lagi Penuhi Syarat, Ratusan Penerima Bantuan di Pasuruan Dihapus

1 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dinilai Tidak Hargai Makam Kyai, Warga Bongkar Bangunan Makam di Winongan Pasuruan

1 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah

30 September 2025 - 19:32 WIB

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan

25 September 2025 - 20:09 WIB

BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

25 September 2025 - 19:32 WIB

Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru

25 September 2025 - 16:20 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Trending di Pemerintahan