Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Sosial · 7 Okt 2024 18:55 WIB

Tuntut Kenaikan Gaji, Hakim PN Kraksaan Gelar Aksi Cuti Bersama


					DITINGGAL CUTI: Suasana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kraksaan pasca ditinggal cuti bersama oleh seluruh hakimnya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITINGGAL CUTI: Suasana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kraksaan pasca ditinggal cuti bersama oleh seluruh hakimnya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Para hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menggelar aksi cuti bersama, Senin (7/10/2024). Bukan dalam rangka libur nasional, namun merupakan dukungan terhadap aksi solidaritas hakim seluruh Indonesia.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kraksaan Nanang Adi Wijaya mengatakan, cuti bersama ini akan dilaksanakan hingga Jumat (11/10/2024) mendatang.

Dengan hal ini, diharapkan pemerintah bisa lebih mensejahterakan hakim, khususnya pada gaji yang tidak pernah naik selama 12 tahun terakhir.

“Ini aksi solidaritas hakim seluruh indonesia,” kata Nanang, Senin (7/10/24).

Meski begitu, pihaknya tetap membuka pelayanan terhadap masyarakat yang hendak berperkara, termasuk pelayanan di PTSP PN Kraksaan.

Pihaknya hanya menunda atau sengaja mengosongkan jadwal persidangan yang harusnya terlaksana dalam minggu ini.

Namun, perkara yang tertunda itu nantinya akan dilaksanakan pada minggu berikutnya.

“Tetapi jika persidangan yang memang sudah tertunda pada minggu sebelumnya tetap kami laksanakan dalam minggu ini. Itu hanya ada 1 sampai 2 perkara saja,” beber dia.

Ia melanjutkan, aksi solidaritas ini juga turut mendapat dukungan dari Hakim Pengadilan Agama (PA) Kraksaan. Hanya saja, hakim PA tidak bisa melakukan cuti bersama karena banyaknya perkara yang harus ditangani.

“Kami juga mendukung, hanya saja kami tetap laksanakan sidang, karena banyaknya perkara yang harus segera diselesaikan,” kata Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq.

Faruq melanjutkan, di PA Kraksaan, dalam sehari sidang yang digelar bervariasi, bisa 20-80 perkara. Sehingga, pihaknya tidak dapat melakukan aksi serupa, namun tetap mendukung aksi cuti bersama para hakim.

“Karena banyaknya perkara, kami tetap gelar sidang, tapi mendukung gerakan aksi solidaritas teman-teman hakim,” tandas Faruq. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal

7 Mei 2025 - 17:40 WIB

Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan

7 Mei 2025 - 15:36 WIB

893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili

5 Mei 2025 - 19:43 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi

5 Mei 2025 - 19:30 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Trending di Sosial