Menu

Mode Gelap
Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

Hukum & Kriminal · 22 Sep 2024 05:09 WIB

Gagal Gasak Motor, Residivis asal Lumajang Babak Belur di Dringu Probolinggo


					CURANMOR: Barang bukti motor hasil curian diamankan di Mapolsek Dringu. Insert: Pelaku curanmor saat dimintai keterangan oleh polisi. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

CURANMOR: Barang bukti motor hasil curian diamankan di Mapolsek Dringu. Insert: Pelaku curanmor saat dimintai keterangan oleh polisi. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Akal bulus Muhammad Alfin (27), dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak berjalan mulus. Aksinya tepergok warga yang kemudian menghakimi pria asal Kabupaten Lumajang ini.

Aksi nekat Alfin terjadi di jalan raya Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu malam (21/09/24), sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat itu, ia hendak menggondol motor Honda Beat nopol N 3625 QM, milik karyawan toko bangunan, Irawan Firmansyah (31) warga Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Namum pelaku tepergok oleh teman kerja korban saat tengah asyik merusak kunci motor menggunakan kunci T. Sontak, rekan kerja korban berteriak mendapati motor teman kerjanya hendak digasak maling.

“Jadi yang tahu itu teman saya. Saat tepergok, pelaku ini pura-pura mengambil rokok di dashboard motor. Pelaku lalu ditangkap teman saya, yang juga meneriaki pelaku maling,” kata pemilik motor, Irawan.

Warga sekitar yang geram terhadap aksi pelaku kemudian menghajar pelaku hingga babak belur. Meski demikian, satu orang terduga rekan pelaku berhasil meloloskan diri dengan mengendarai motor.

Anggota Polsek Dringu yang sedang patroli di sekitar lokasi kejadian, kemudian datang dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Dringu. Ia lantas dimintai keterangan oleh penyidik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti motor matic milik korban, serta kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kontak motor korban.

“Saat kepergok, pelaku ini sempat meminta tolong ke temannya. Namun temannya kabur, barulah pelaku yang tertangkap ini dihajar massa,” imbuh Irawan.

Kapolsek Dringu, Iptu Anshori menyebut, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat beraksi di jalur pantura Dringu, pelaku bersama dengan satu orang temannya.

 

“Teman pelaku berhasil kabur dan masih dalam pengejaran. Pasal yang kita kenakan kepada pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” beber Anshori. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 397 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal