Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Pemerintahan · 12 Sep 2024 20:12 WIB

Yok Daftar! Bawaslu Kota Probolinggo Butuh 338 Petugas Pengawas TPS


					RAKOR: Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga (pegang mic) saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

RAKOR: Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga (pegang mic) saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Sesuai jumlah TPS pada Pilkada Kota Probolinggo Tahun 2024, kebutuhan Petugas Pengawas TPS ini sebanyak 338 orang.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, mulai Kamis (12/09/24), pendaftaran petugas PTPS ini dibuka dengan batas waktu akhir pendaftaran pada Sabtu (28/09/24).

Adapun jumlah kebutuhannya petugas PTPS ini mencapai 338 orang, sesuai jumlah TPS yang ada di Kota Probolinggo pada Pilkada 2024.

“Nantinya, 1 TPS akan diisi 1 petugas termasuk 2 TPS khusus yang berada di dalam Lapas,” kata Johan di sela-sela acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024, Kamis (12/9/24).

Johan mengungkapkan, untuk persyaratan petugas PTPS  Pilkada 2024 ini cukup mudah. Diantaranya usia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, hingga cita-cita ita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, tidak pernah menjadi tim anggota kampanye mulai Presiden dan Wakil Presiden, hingga Calon Wali Kota dan Wakil Walikota minimal 5 tahun. Selain itu, bersedia membuat sejumlah surat penyataan bermaterai.

Menurut Johan, kemudahan dalam pendaftaran petugas TPS ini sesuai keputusan dari Bawaslu RI. Tujuannya, agar minat dari pendaftar tinggi.

“Nantinya jika pendaftar Petugas PTPS ini tidak memenuhi kuota, maka kita akan buka pendaftaran gelombang kedua yang dilaksanakan pada 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024,” ujar Johan.

Masa kerja Petugas PTPS ini, imbuhnya, dimulai dari 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara. Adapun seluruh tahapan pendaftaran hingga proses seleksi akan ditangani oleh Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Untuk menghindari tim kampanye mendaftar sebagai PTPS, kita akan mengecek pendaftar yang masuk melalui aplikasi ‘Sistem Informasi Partai Politik’ atau Sipol. Jika pendaftar terdata pada Sipol, maka otomatis akan kita coret,” ancam Johan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Trending di Pemerintahan