Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Pemerintahan · 10 Sep 2024 10:41 WIB

Delapan Rumah Potong Hewan di Lumajang Bersertifikat Halal


					Rumah potong hewan yang harus bersertifikat halal. Perbesar

Rumah potong hewan yang harus bersertifikat halal.

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mewajibkan usaha makanan dan minuman agar memiliki sertifikat halal. Tak terkecuali rumah potong hewan, juga termasuk dalam usaha yang harus memiliki sertifikat halal.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melalui Kabid Peternakan Endra Novianto mengatakan, di Lumajang ini ada delapan rumah potong hewan.

“Kecamatan Yosowilangun, Kunir, Pasirian, Tempeh, Candipuro, Jatiroto dan Lumajang sudah diaudit dan sudah memiliki sertifikat halal,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (10/9/24).

Sementara ini, kata Endra, Pemkab Lumajang memiliki delapan rumah potong hewan. Namun, sebagian masyarakat ada yang sudah mengurus izinnya.

“Ada beberapa perusahaan rumah potong hewan swasta yang mengurus izin,” ungkapnya.

Padahal, untuk mengurus ijin sertifikat halal tidaklah sulit. Masyarakat tinggal menyiapkan berkas seperti administrasi, pengajuan, Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jika sudah keluar jadwalnya, akan dilakukan klarifikasi lapangan.

“Kemudian dicek, kami nanti didampingi oleh auditor halalnya, dicek dari tata cara penyembelihannya, kemudian kelengkapan dari rumah potong hewan itu sendiri,” jelasnya.

Pada prinsipnya pemerintah tidak ingin menyulitkan rumah potong hewan terkait aturan sertifikat halal tersebut. Di sisi lain, dirinya ingin memastikan masyarakat selaku konsumen memperoleh daging potong yang sehat dan layak konsumsi.

Di samping itu, ia mengatakan, wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.

“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan