Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2024 18:37 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat


					CEMBURU: Pelaku saat dimintai keterangan di Polsek Bantaran. Insert: Korban menjalani perawatan di RSUD Ar - Rozy Kota Probolinggo. (istimewa) Perbesar

CEMBURU: Pelaku saat dimintai keterangan di Polsek Bantaran. Insert: Korban menjalani perawatan di RSUD Ar - Rozy Kota Probolinggo. (istimewa)

Probolinggo,- Marsat (75), warga Dusun Bata, Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo kalap. Ia tega membacok tetangga seberang desanya hingga sekarat, Selasa siang (3/09/24).

Informasi yang di himpun PANTURA7.com, pembacokan ini bermula saat pelaku sedang mencari kayu disekitar rumahnya. Tak lama berselang melintas lah Ahyek (47).

Pria yang tercatat sebagai warga Dusun Kedungjamban, Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, tengah menaiki mesin selep padi.

“Melihat korban melintas, pelaku yang saat ini membawa clurit langsung menyabetkannya ke arah korban, hingga korban terluka,” kata Kapolsek Bantaran, AKP Hasyim.

Sabetan senjata tajam merobek bagian tangan kanan dan kaki korban. “Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian meninggalkan korban,” imbuh Kapolsek.

Korban yang mengalami luka bacok serius lantas dievakuasi ke RSUD Ar – Rozy Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polsek Bantaran.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku membacok korban lantaran sebulan yang lalu, pelaku melihat korban dan istrinya Tiana (71) berduaan disalah satu ruangan dirumahnya.

Kejadian itulah yang menyebabkan pelaku cemburu dan menyimpan dendam. Alhasil, ketika ada kesempatan bertemu korban, pelaku langsung melampiaskan dendamnya.

“Motif sementara karena asmara, dimana istri pelaku pernah digoda oleh korban,” tutur AKP Hasyim.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan kematian.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku di Mapolsek Bantaran untuk proses penyelidikan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 354 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal