Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota akhirnya menetapkan Dedi Susanto (37) warga Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto sebagai tersangka atas meninggalnya Maryam (36) warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, pada Minggu (4/8/24).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, penetapan tersangka Dedi Susanto berdasarkan temuan tim ahli.
Dalam hal ini Tim Forensik menemukan luka di beberapa bagian tubuh korban yakni, di leher dan kepala.
“Kemudian dari temuan tim ahli tersebut, korban meninggal karena kehabisan oksigen,” kata Oki.
Adapun motif pembunuhan terhadap korban, sampai saat ini belum mengakui. Namun keterangan saksi dan hasil olah TKP dinilai cukup untuk menetapkan Dedi Susanto sebagai tersangka.
Antara pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan pernikahan siri. Sisi lain, tersangka sudah memiliki istri. Sementara, korban statusnya janda cerai mati.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 338 KUHP Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh eks Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Diberitakan sebelumnya, Maryam (36 tahun) ditemukan tewas di kamar sebuah hotel di Jalur Pantura, Tongas, Kabupaten Probolinggo, Minggu malam (4/8/2023).
Beberapa jam sebelum meninggal, janda muda itu check-in di hotel melati bersama Dedi Susanto. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Nuri Maulida