Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 1 Agu 2024 11:46 WIB

Cegah Parkir di Bahu Jalan, Dishub Kota Probolinggo Pasang Barrier di Jalan Suroyo


					DILARANG PARKIR: Barrier di sejumlah titik di Jalan Suroyo Kota Probolinggo untuk mencegah parkir kendaraan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DILARANG PARKIR: Barrier di sejumlah titik di Jalan Suroyo Kota Probolinggo untuk mencegah parkir kendaraan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Jalan Suroyo, Kota Probolinggo saat ini masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Oleh karenanya, tidak boleh ada kendaraan roda empat yang parkir.

Namun karena masih ada pengguna jalan yang parkir di bahu jalan, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo memasang penghalang (barrier).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, sejatinya di Jalan Suroyo larangan parkir sudah dipertegas dengan adanya rambu-rambu yang terpasang.

Namun, rambu tersebut tak digubris. Buktinya, masih ada pengunjung restoran cepat saji yang membawa mobil dan parkir di bahu jalan.

“Sebelumnya dari koordinasi restoran cepat saji ini dengan 100 kursi tidak wajib andalalin (analisa dampak lalu lintas, Red.) dan harus menyediakan tempat parkir,” ujar Agus, Kamis (1/8/24).

“Namun tempat parkir yang disediakan hanya untuk roda dua, sementara di bahu jalan bukan tempat parkir,” imbuhnya.

Oleh karena itu Dishub Kota Probolinggo memasang barrier pembatas mulai Jumat (2/8/2024) besok. Pemasangan barrier tersebut bukan hanya terkait aktivitas restoran, namun karena sepanjang Jalan Suroyo tersebut merupakan KTL.

Namun ada lokasi tertentu di Jalan Suroyo yang sifatnya insidental yakni, di sekitar kantor DPRD. Karena hanya sewaktu-waktu saja dilaksanakan rapat yang mengundang banyak peserta sehingga diperbolehkan parkir.

Demi terus menerapkan KTL, maka Dishub Kota Probolinggo akan terus menambah rambu dilarang parkir yang pengadaannya melalui P-APBD.

“Selain itu, kami telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo Kota guna menindak pelanggar atau roda empat yang parkir di sepanjang Jalan Suroyo,” papar Agus.

Sementara, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommi Hermanto mengatakan, akan ada petugas yang berpatroli, sehingga jika terjadi pelanggaran akan ditindak.

“Untuk sosialisasi dan pemasangan rambu sudah dilakukan, maka jika ditemukan pelanggaran maka petugas akan menindaknya,” cetus Tommi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan