Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Pemerintahan · 1 Agu 2024 11:46 WIB

Cegah Parkir di Bahu Jalan, Dishub Kota Probolinggo Pasang Barrier di Jalan Suroyo


					DILARANG PARKIR: Barrier di sejumlah titik di Jalan Suroyo Kota Probolinggo untuk mencegah parkir kendaraan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DILARANG PARKIR: Barrier di sejumlah titik di Jalan Suroyo Kota Probolinggo untuk mencegah parkir kendaraan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Jalan Suroyo, Kota Probolinggo saat ini masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Oleh karenanya, tidak boleh ada kendaraan roda empat yang parkir.

Namun karena masih ada pengguna jalan yang parkir di bahu jalan, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo memasang penghalang (barrier).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, sejatinya di Jalan Suroyo larangan parkir sudah dipertegas dengan adanya rambu-rambu yang terpasang.

Namun, rambu tersebut tak digubris. Buktinya, masih ada pengunjung restoran cepat saji yang membawa mobil dan parkir di bahu jalan.

“Sebelumnya dari koordinasi restoran cepat saji ini dengan 100 kursi tidak wajib andalalin (analisa dampak lalu lintas, Red.) dan harus menyediakan tempat parkir,” ujar Agus, Kamis (1/8/24).

“Namun tempat parkir yang disediakan hanya untuk roda dua, sementara di bahu jalan bukan tempat parkir,” imbuhnya.

Oleh karena itu Dishub Kota Probolinggo memasang barrier pembatas mulai Jumat (2/8/2024) besok. Pemasangan barrier tersebut bukan hanya terkait aktivitas restoran, namun karena sepanjang Jalan Suroyo tersebut merupakan KTL.

Namun ada lokasi tertentu di Jalan Suroyo yang sifatnya insidental yakni, di sekitar kantor DPRD. Karena hanya sewaktu-waktu saja dilaksanakan rapat yang mengundang banyak peserta sehingga diperbolehkan parkir.

Demi terus menerapkan KTL, maka Dishub Kota Probolinggo akan terus menambah rambu dilarang parkir yang pengadaannya melalui P-APBD.

“Selain itu, kami telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo Kota guna menindak pelanggar atau roda empat yang parkir di sepanjang Jalan Suroyo,” papar Agus.

Sementara, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommi Hermanto mengatakan, akan ada petugas yang berpatroli, sehingga jika terjadi pelanggaran akan ditindak.

“Untuk sosialisasi dan pemasangan rambu sudah dilakukan, maka jika ditemukan pelanggaran maka petugas akan menindaknya,” cetus Tommi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan