Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2024 21:39 WIB

Peredaran Sabu-sabu Rambah Pelaku Wisata Bromo, 2 Orang Diringkus Polisi


					BISNIS HARAM: Pelaku wisata Bromo, SN dan SJ ditangkap polisi akibat terseret kasus peredaran sabu-sabu.  (Foto: Istimewa). Perbesar

BISNIS HARAM: Pelaku wisata Bromo, SN dan SJ ditangkap polisi akibat terseret kasus peredaran sabu-sabu.  (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil membekuk satu pelaku pengedar sabu-sabu (SS) dengan sasaran ojek kuda dan sopir jip.

Penangkapan seorang pengedar ini merupakan pengembangan dari pengembangan kurir sabu-sabu yang dibekuk sebelumnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana melalui Kasatnarkoba, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu diketahui berinisial SN (33), warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.

Saat melakukan pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

“Penangkapan SN merupakan pengembangan dari kurir sabu-sabu herinisial SJ yang sebelumnya ditangkap di Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura,” ujar Nanang, Jum’at (19/7/24).

Saat mengamankan SN, dari tangannya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antranya sabu-sabu seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat isap, dan timbangan.

Saat dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo, ia mengaku sabu-sabu yang dimilikinya dijual kepada beberapa pelanggan, diantaranya kepada ojek kuda dan sopir jip di kawasan wisata Bromo.

Atas perbuatannya, PJ dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) dan pelaku SN yang merupakan pengedar sabu-sabu dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber Nanang.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal