Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2024 12:51 WIB

Tok! Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Divonis Hukuman Mati


					VONIS: Suasana sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

VONIS: Suasana sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan hukuman mati kepada Muji Slamet (MS), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Hukuman ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pasuruan pada Rabu (17/7/2024) siang.

Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati,” kata Yudha.

Putusan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa MS telah melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan vonis MS adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain dan anak, menimbulkan trauma, dan membuat resah masyarakat.

Cara MS membunuh korbannya pun dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, MS juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ujar Yudha.

Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum MS, Rora Arista, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya maksimal dalam membela terdakwa, termasuk melalui nota pembelaan yang menyatakan penyesalan MS dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Tetapi semua kembali ke putusan hakim. Ini masih ada upaya hukum. Nanti kami pikir-pikir, karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa,” cetus Rora.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan ibu dan anak ini terjadi di Jl. Imam Bonjol, RT 01 RW 04, Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, Sabtu (30/12/23) pagi lalu.

Korban adalah Hj. Chosida (54) dan putranya bungsunya, Ahmad Fauzi (13), pelajar kelas 1 SMP. Pelaku masuk ke rumah dengan melompati pagar, menemui Khosida di ruangan pertama lalu mengikat dan menyekapnya.

Pada saat kejadian, anak perempuan korban bernama Husnul Khotimah (20) mengetahui peristiwa itu dan segera menghubungi teman lelakinya.

Warga bersama teman lelaki anak korban lantas datang ke lokasi kejadian. Mereka menemukan pelaku masih berada di dalam, dan akhirnya berhasil menangkapnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 258 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal