Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2024 12:51 WIB

Tok! Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Divonis Hukuman Mati


					VONIS: Suasana sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

VONIS: Suasana sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan hukuman mati kepada Muji Slamet (MS), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Hukuman ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pasuruan pada Rabu (17/7/2024) siang.

Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati,” kata Yudha.

Putusan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa MS telah melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan vonis MS adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain dan anak, menimbulkan trauma, dan membuat resah masyarakat.

Cara MS membunuh korbannya pun dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, MS juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ujar Yudha.

Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum MS, Rora Arista, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya maksimal dalam membela terdakwa, termasuk melalui nota pembelaan yang menyatakan penyesalan MS dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Tetapi semua kembali ke putusan hakim. Ini masih ada upaya hukum. Nanti kami pikir-pikir, karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa,” cetus Rora.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan ibu dan anak ini terjadi di Jl. Imam Bonjol, RT 01 RW 04, Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, Sabtu (30/12/23) pagi lalu.

Korban adalah Hj. Chosida (54) dan putranya bungsunya, Ahmad Fauzi (13), pelajar kelas 1 SMP. Pelaku masuk ke rumah dengan melompati pagar, menemui Khosida di ruangan pertama lalu mengikat dan menyekapnya.

Pada saat kejadian, anak perempuan korban bernama Husnul Khotimah (20) mengetahui peristiwa itu dan segera menghubungi teman lelakinya.

Warga bersama teman lelaki anak korban lantas datang ke lokasi kejadian. Mereka menemukan pelaku masih berada di dalam, dan akhirnya berhasil menangkapnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 310 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal