Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2024 12:51 WIB

Tok! Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Divonis Hukuman Mati


					VONIS: Suasana sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

VONIS: Suasana sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan hukuman mati kepada Muji Slamet (MS), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Hukuman ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pasuruan pada Rabu (17/7/2024) siang.

Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati,” kata Yudha.

Putusan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa MS telah melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan vonis MS adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain dan anak, menimbulkan trauma, dan membuat resah masyarakat.

Cara MS membunuh korbannya pun dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, MS juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ujar Yudha.

Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum MS, Rora Arista, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya maksimal dalam membela terdakwa, termasuk melalui nota pembelaan yang menyatakan penyesalan MS dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Tetapi semua kembali ke putusan hakim. Ini masih ada upaya hukum. Nanti kami pikir-pikir, karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa,” cetus Rora.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan ibu dan anak ini terjadi di Jl. Imam Bonjol, RT 01 RW 04, Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, Sabtu (30/12/23) pagi lalu.

Korban adalah Hj. Chosida (54) dan putranya bungsunya, Ahmad Fauzi (13), pelajar kelas 1 SMP. Pelaku masuk ke rumah dengan melompati pagar, menemui Khosida di ruangan pertama lalu mengikat dan menyekapnya.

Pada saat kejadian, anak perempuan korban bernama Husnul Khotimah (20) mengetahui peristiwa itu dan segera menghubungi teman lelakinya.

Warga bersama teman lelaki anak korban lantas datang ke lokasi kejadian. Mereka menemukan pelaku masih berada di dalam, dan akhirnya berhasil menangkapnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 246 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal