Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2024 12:51 WIB

Tok! Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Divonis Hukuman Mati


					VONIS: Suasana sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

VONIS: Suasana sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan hukuman mati kepada Muji Slamet (MS), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Hukuman ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pasuruan pada Rabu (17/7/2024) siang.

Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati,” kata Yudha.

Putusan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa MS telah melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan vonis MS adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain dan anak, menimbulkan trauma, dan membuat resah masyarakat.

Cara MS membunuh korbannya pun dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, MS juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ujar Yudha.

Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum MS, Rora Arista, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya maksimal dalam membela terdakwa, termasuk melalui nota pembelaan yang menyatakan penyesalan MS dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Tetapi semua kembali ke putusan hakim. Ini masih ada upaya hukum. Nanti kami pikir-pikir, karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa,” cetus Rora.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan ibu dan anak ini terjadi di Jl. Imam Bonjol, RT 01 RW 04, Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, Sabtu (30/12/23) pagi lalu.

Korban adalah Hj. Chosida (54) dan putranya bungsunya, Ahmad Fauzi (13), pelajar kelas 1 SMP. Pelaku masuk ke rumah dengan melompati pagar, menemui Khosida di ruangan pertama lalu mengikat dan menyekapnya.

Pada saat kejadian, anak perempuan korban bernama Husnul Khotimah (20) mengetahui peristiwa itu dan segera menghubungi teman lelakinya.

Warga bersama teman lelaki anak korban lantas datang ke lokasi kejadian. Mereka menemukan pelaku masih berada di dalam, dan akhirnya berhasil menangkapnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 282 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal