Menu

Mode Gelap
Literasi Digital Penting bagi Generasi Muda demi Perangi Berita Hoaks pada Pilkada 2024 ‘Disambut’ Bencana Alam, Pj Bupati Lumajang Torehkan Banyak Prestasi Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama Hoaks Bertebaran Jelang Pilkada Serentak 2024, Jurnalis Diminta Jadi Tonggak Penegak Demokrasi Kandang Ternak di Sumbertaman Kota Probolinggo Terbakar, Motor Ikut Ludes PT. KAI Daop 9 Bongkar Bantalan Rel Kayu, Diganti dengan Bantalan Sintetis

Politik · 9 Jul 2024 18:50 WIB

Belum Serahkan LHKPN, 7 Anggota DPRD Terpilih Kota Probolinggo Terancam Gagal Dilantik


					Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Salah satu syarat anggota DPRD terpilih dapat dilantik yakni, mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), tak terkecuali di Kota Probolinggo.

Sayangnya, ada tujuh anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih yang hingga saat ini belum menyerahkan LHKPN.

Dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu, Partai Golkar keluar sebagai pemenang di Kota Probolinggo dengan tujuh kursi di DPRD.

Disusul PKB dengan enam kursi, dan PDI Perjuangan dengan lima kursi. Ke-30 anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih ini akan dilantik pada Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal membenarkan hingga saat ini, masih terdapat tujuh anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih yang belum menyerahkan LHKPN berupa tanda terima kepada KPU Kota Probolinggo.

“Ada tenggang waktu bagi anggota DPRD terpilih untuk menyerahkan laporan LHKPN yakni, 21 hari sebelum pelantikan. Artinya tanggal 24 Agustus 2024 masa jabatan DPRD Kota Probolinggo habis, maka paling lambat penyerahan LHKPN tanggal 3 Agustus 2024,” ujar Radfan, Selasa (9/7/24).

Penyerahan LHKPN anggota DPRD sebagai syarat pelantikan ini tertuang dalam Peraturan KPU Pasal 51 dan Pasal 52, tentang Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Jika nantinya anggota DPRD terpilih ini tidak menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, maka KPU Kota Probolinggo tidak akan mencantumkan nama anggota DPRD terpilih pada salinan keputusan kepada gubernur melalui wali kota sesuai pasal yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“KPU Kota Probolinggo sudah bersurat dan juga berkomunikasi kepada pengurus parpol terkait LHKPN yang wajib diserahkan ke KPU,” imbuhnya.

Informasi yang diterima KPU, alasan anggota DPRD terpilih belum menyerahkan LHKPN meski sudah melapor ke KPK, karena tanda terima dari KPK belum diterima oleh anggota DPRD terpilih.

“Harapannya, tujuh anggota DPRD terpilih ini segera menyerahkan laporan LHKPN kepada KPU Kota Probolinggo. Sehingga tidak ada dokumen tertinggal untuk diserahkan kepada gubernur melalui walikota,” cetus Radfan. (*)

 

 


Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Literasi Digital Penting bagi Generasi Muda demi Perangi Berita Hoaks pada Pilkada 2024

23 Oktober 2024 - 12:36 WIB

Hoaks Bertebaran Jelang Pilkada Serentak 2024, Jurnalis Diminta Jadi Tonggak Penegak Demokrasi

22 Oktober 2024 - 21:17 WIB

DPRD Pasuruan Desak KPU Intensifkan Sosialisasi Pilkada 2024

22 Oktober 2024 - 14:20 WIB

Bunda Indah Fokus Sejahterakan Masyarakat, bukan Artis

22 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Ada Penilaian Adipura, Bawaslu dan Satpol PP Cabuti APK yang Terpaku di Pohon

21 Oktober 2024 - 19:35 WIB

Debat Perdana Pilbup Pasuruan 2024 Digelar Nanti Malam, Adu Gagasan Soal Kesejahteraan dan Kemajuan Daerah

17 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada, Lumajang Masuk Kategori Empat Besar di Jatim

17 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Targetkan 100 Ribu Lebih, Relawan Bang Pur Siap Menangkan Bunda Indah dan Mas Yudha

12 Oktober 2024 - 17:30 WIB

PDIP Bantah Isu Dukung Kotak Kosong di Pilwali Kota Pasuruan, Tegaskan Solid Dukung Adi-Nawawi

12 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Trending di Politik