Probolinggo,- Salah satu syarat anggota DPRD terpilih dapat dilantik yakni, mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), tak terkecuali di Kota Probolinggo.
Sayangnya, ada tujuh anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih yang hingga saat ini belum menyerahkan LHKPN.
Dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu, Partai Golkar keluar sebagai pemenang di Kota Probolinggo dengan tujuh kursi di DPRD.
Disusul PKB dengan enam kursi, dan PDI Perjuangan dengan lima kursi. Ke-30 anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih ini akan dilantik pada Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal membenarkan hingga saat ini, masih terdapat tujuh anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih yang belum menyerahkan LHKPN berupa tanda terima kepada KPU Kota Probolinggo.
“Ada tenggang waktu bagi anggota DPRD terpilih untuk menyerahkan laporan LHKPN yakni, 21 hari sebelum pelantikan. Artinya tanggal 24 Agustus 2024 masa jabatan DPRD Kota Probolinggo habis, maka paling lambat penyerahan LHKPN tanggal 3 Agustus 2024,” ujar Radfan, Selasa (9/7/24).
Penyerahan LHKPN anggota DPRD sebagai syarat pelantikan ini tertuang dalam Peraturan KPU Pasal 51 dan Pasal 52, tentang Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Jika nantinya anggota DPRD terpilih ini tidak menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, maka KPU Kota Probolinggo tidak akan mencantumkan nama anggota DPRD terpilih pada salinan keputusan kepada gubernur melalui wali kota sesuai pasal yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
“KPU Kota Probolinggo sudah bersurat dan juga berkomunikasi kepada pengurus parpol terkait LHKPN yang wajib diserahkan ke KPU,” imbuhnya.
Informasi yang diterima KPU, alasan anggota DPRD terpilih belum menyerahkan LHKPN meski sudah melapor ke KPK, karena tanda terima dari KPK belum diterima oleh anggota DPRD terpilih.
“Harapannya, tujuh anggota DPRD terpilih ini segera menyerahkan laporan LHKPN kepada KPU Kota Probolinggo. Sehingga tidak ada dokumen tertinggal untuk diserahkan kepada gubernur melalui walikota,” cetus Radfan. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Moch. Rochim