Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Politik · 9 Jul 2024 18:50 WIB

Belum Serahkan LHKPN, 7 Anggota DPRD Terpilih Kota Probolinggo Terancam Gagal Dilantik


					Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Salah satu syarat anggota DPRD terpilih dapat dilantik yakni, mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), tak terkecuali di Kota Probolinggo.

Sayangnya, ada tujuh anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih yang hingga saat ini belum menyerahkan LHKPN.

Dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu, Partai Golkar keluar sebagai pemenang di Kota Probolinggo dengan tujuh kursi di DPRD.

Disusul PKB dengan enam kursi, dan PDI Perjuangan dengan lima kursi. Ke-30 anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih ini akan dilantik pada Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal membenarkan hingga saat ini, masih terdapat tujuh anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih yang belum menyerahkan LHKPN berupa tanda terima kepada KPU Kota Probolinggo.

“Ada tenggang waktu bagi anggota DPRD terpilih untuk menyerahkan laporan LHKPN yakni, 21 hari sebelum pelantikan. Artinya tanggal 24 Agustus 2024 masa jabatan DPRD Kota Probolinggo habis, maka paling lambat penyerahan LHKPN tanggal 3 Agustus 2024,” ujar Radfan, Selasa (9/7/24).

Penyerahan LHKPN anggota DPRD sebagai syarat pelantikan ini tertuang dalam Peraturan KPU Pasal 51 dan Pasal 52, tentang Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Jika nantinya anggota DPRD terpilih ini tidak menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, maka KPU Kota Probolinggo tidak akan mencantumkan nama anggota DPRD terpilih pada salinan keputusan kepada gubernur melalui wali kota sesuai pasal yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“KPU Kota Probolinggo sudah bersurat dan juga berkomunikasi kepada pengurus parpol terkait LHKPN yang wajib diserahkan ke KPU,” imbuhnya.

Informasi yang diterima KPU, alasan anggota DPRD terpilih belum menyerahkan LHKPN meski sudah melapor ke KPK, karena tanda terima dari KPK belum diterima oleh anggota DPRD terpilih.

“Harapannya, tujuh anggota DPRD terpilih ini segera menyerahkan laporan LHKPN kepada KPU Kota Probolinggo. Sehingga tidak ada dokumen tertinggal untuk diserahkan kepada gubernur melalui walikota,” cetus Radfan. (*)

 

 


Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik