Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2024 16:47 WIB

Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Santri Diam-diam, Orang Tua Berang


					LAPORAN: Korban bersama orang tuanya saat melapor ke Polres Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

LAPORAN: Korban bersama orang tuanya saat melapor ke Polres Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Seorang Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, dilaporkan ke polisi gara-gara menikahi santrinya tanpa ijin orang tua.

Orang tua korban, MT (39) mengatakan, ia terpaksa melaporkan oknum pengasuh pesantren karena menikahi putrinya secara diam-diam. Padahal anak perempuannya itu masih dibawah umur.

Ironisnya, MT mengetahui jika anaknya, MR, telah menikah berdasarkan gunjingan tetangga. Hal itu membuat MT kecewa sehingga memutuskan melaporkan pengasuh ponpes, ER, ke polisi.

“Baru tahu kalau anak saya menikah dengan pengasuh ponpes, saya tahu ketika anak saya di isukan hamil. Ya sudah saya ambil jalur hukum untuk proses lebih lanjutnya,” kata MT.

MT melapor ke Polres Lumajang pada Selasa, (14/5/24) lalu. Pasca mendapatkan laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan, bahkan pemanggilan kepada terduga pelaku.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim, menjelaskan awalnya korban yang masih berusia 16 tahun dinikah secara siri oleh pengasuh ponpes, ER, pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.

Dijelaskannya Rohim, pihaknya sudah menetapkan ER sebagai tersangka dan juga melayangkan surat panggilan pada Jum’at (28/6/24). Namun ER tidak memenuhi panggilan dari aparat kepolisian.

“Kita sudah mengirim surat pemanggilan tetapi yang bersangkutan belum datang,” kata Rohim, Senin (1/7/2024).

Pihak kepolisian, menurut Rohim, dalam waktu dekat akan mengirimkan surat panggilan yang ke 2 untuk ER. Jika kembali mangkir, petugas akan melakukan upaya paksa.

“Nanti surat panggilan kedua kalau tetap tidak datang akan kita jemput, saya pastikan pelaku akan kami tangkap. Saat ini, posisi trsangka masih ada di Lumajang,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 648 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal