Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2024 18:31 WIB

Demi Kelabui Korban, Pegawai Gadungan Kejaksaan di Probolinggo Catut 3 Institusi Penegak Hukum


					GADUNGAN: Tersangka dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Probolinggo, Rabu (26/6/24) siang. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

GADUNGAN: Tersangka dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Probolinggo, Rabu (26/6/24) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Aparat Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan pegawai gadungan yang mengaku bekerja di kejaksaan dan melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan kepada korbannya.

Tersangka yakni Arsumi Maharani (34), warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan yang tinggal di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, Arsumi melakukan penipuan dengan menggunakan beberapa identitas palsu yang mengatasnamakan tiga institusi penegak hukum.

“Tiga institusi yang dicatut diantaranya Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung,” kata AKBP Wisnu saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Rabu (26/6/2024).

Kapolres menjelaskan, awal mula Arsumi melakukan penipuan yakni ketika berkenalan dengan orang tua dari Desy Agustin Unaisah (27), warga Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Saat itu, pelaku mengaku jika bekerja di Kejaksaan. Kemudian pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Saat menawar pekerjaan itu, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 12 juta, dengan dalih untuk membeli seragam, id card, lencana, dan lain-lain.

“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membeli baju seragam kejaksaan, pin, sabuk dan membuat id card melalui online. Karena penampilannya itu, korban kemudian percaya dan mentransfer uang ke rekening pelaku sejumlah Rp 7,3 juta,” tutur Kapolres.

Akan tetapi setelah tiga bulan, korban curiga karena ia bekerja tapi tidak dikantor. Kemudian, ia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk menanyakan statusnya tersebut.

“Setelah dicek, ternyata korban bukan termasuk pegawai kejaksaan. Karena merasa ditipu korban melaporkan kepada kami, sehingga kami bergerak mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ucap Kapolres.

Dikesempatan yang sama, Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap siapapun yang menawarkan pekerjaan dengan membayar uang terlebih dahulu.

“Untuk saat ini yang sudah melaporkan kejadian penipuan ini terdapat tiga orang. Kami imbau apabila ada korban lain segera datang ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan,” wanti Kajari. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal