Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2024 08:04 WIB

Edarkan Pil Koplo di Kota Probolinggo, Warga Grati Pasuruan Diringkus Polisi


					BISNIS HARAM: Tersangka  pengedar pil koplo, BS, saat diamankan Polres Probolinggo Kota (foto: istimewa). Perbesar

BISNIS HARAM: Tersangka  pengedar pil koplo, BS, saat diamankan Polres Probolinggo Kota (foto: istimewa).

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menangkap seorang tersangka pengedar pil Dextro, Kamis (20/6/24). Penangkapan pengedar pil ini berdasarkan aduan warga.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pengedar pil Dextro yang diamankan adalah BS (39), warga Desa Cukurkondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersangka ini diawali dari adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Barulah pada Kamis, BS ditangkap, yang diketahui BS ini sering berjualan di daerah Gang Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan,” ujar Zainullah.

Dari tangan BS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 590 butir pil logo Y, dan pil Dextro sebanyak 42 butir, serta uang tunai sebesar Rp 1.180.000.

Saat diinterogasi penyidik, BS mengaku menjual pil setan tersebut per lima butir seharga Rp10 ribu.

Dari bisnis haram ini, BS per hari bisa meraup keuntungan Rp100 ribu. BS mengklaim, ia menggeluti bisnis terlarang tersebut karena desakan ekonomi.

Sebelumnya, polisi banyak mendapatkan informasi terkait peredaran pil di kawasan Gang Sentono. Akhirnya, polisi bergerak dan berhasil meringkus seorang tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 282 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal