Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2024 08:04 WIB

Edarkan Pil Koplo di Kota Probolinggo, Warga Grati Pasuruan Diringkus Polisi


					BISNIS HARAM: Tersangka  pengedar pil koplo, BS, saat diamankan Polres Probolinggo Kota (foto: istimewa). Perbesar

BISNIS HARAM: Tersangka  pengedar pil koplo, BS, saat diamankan Polres Probolinggo Kota (foto: istimewa).

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menangkap seorang tersangka pengedar pil Dextro, Kamis (20/6/24). Penangkapan pengedar pil ini berdasarkan aduan warga.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pengedar pil Dextro yang diamankan adalah BS (39), warga Desa Cukurkondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersangka ini diawali dari adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Barulah pada Kamis, BS ditangkap, yang diketahui BS ini sering berjualan di daerah Gang Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan,” ujar Zainullah.

Dari tangan BS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 590 butir pil logo Y, dan pil Dextro sebanyak 42 butir, serta uang tunai sebesar Rp 1.180.000.

Saat diinterogasi penyidik, BS mengaku menjual pil setan tersebut per lima butir seharga Rp10 ribu.

Dari bisnis haram ini, BS per hari bisa meraup keuntungan Rp100 ribu. BS mengklaim, ia menggeluti bisnis terlarang tersebut karena desakan ekonomi.

Sebelumnya, polisi banyak mendapatkan informasi terkait peredaran pil di kawasan Gang Sentono. Akhirnya, polisi bergerak dan berhasil meringkus seorang tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 277 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal