Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 20 Jun 2024 17:24 WIB

Antisipasi Stunting, Pernikahan Dini di Kota Probolinggo Dilarang


					Ilustrasi pencegahan stunting pada anak. Perbesar

Ilustrasi pencegahan stunting pada anak.

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dan Pengadilan Agama (PA) setempat sepakat mengatasi permasalahan stunting. Untuk itu, Pemkot dan PA Kota Probolinggo akan melakukan pencegahan pernikahan dini.

Pencegahan stunting tersebut disepakati saat Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis bertemu Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, YM. Ruslan Saleh beserta sejumlah pegawai Pengadilan Agama, Rabu (19/6/24).

Pj Walikota mengungkapkan, stunting merupakan kondisi di mana anak kekurangan gizi kronis sehingga pertumbuhan dan perkembangannya lamban.

Beberapa faktor penyebab stunting, yakni sanitasi yang kurang baik serta pola asuh anak kurang baik, dan terjadinya pernikahan dini.

“Untuk mencegah kondisi tersebut, salah satunya melalui pencegahan pernikahan dini. Dengan usia orangtua sudah dewasa, diharapkan pasangan calon pengantin siap secara fisik dan mental,” ujar Nurkholis.

Selain itu, Pemkot Probolinggo juga akan bersinergi dengan Pengadilan Agama, dan instansi terkait untuk sosialisasi pencegahan stunting.

“Serta ke depan kami juga dapat bekerja sama di bidang lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama,” ungkap Nurkholis.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, YM. Ruslan Saleh mengatakan, meski baru beberapa bulan menjabat, ia siap mendukung program Pemkot Probolinggo, terutama terkait pencegahan stunting.

“Jadi program yang disampaikan Pemkot Probolinggo ini cukup bagus di mana untuk pencegahan stunting, pernikahan dini, dan lain sebagainya kami siap membantu. Tujuan utama kami memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” bebernya.

Ruslan mengungkapkan, Pengadilan Agama telah lama bekerja sama dengan dinas terkait salah satunya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo terkait dispensasi kawin.

“Jadi salah satu program kami yakni, sidang keliling di mana masyarakat tidak usah datang ke Pengadilan Agama. Ini salah satu cara kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat,” ucap dia. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan