Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2024 12:05 WIB

Setahun Buron, Maling Motor di Parkiran Apotek Malinda Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					TERTANGKAP: Buron curanmor di Apotek Malinda Kota Probolinggo tertangkap setelah satu tahun pasca kejadian. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

TERTANGKAP: Buron curanmor di Apotek Malinda Kota Probolinggo tertangkap setelah satu tahun pasca kejadian. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk SA (21), warga Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap setelah satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, SA merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Apotek Malinda, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

“Setelah buron sekitar satu tahun, pelaku berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa, tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelumnya pelaku ini beberapa kali lolos dari kejaran anggota,” ujar Zainullah, Kamis (13/6/24).

Dari hasil pemeriksaan, SA merupakan eksekutor yang berbekal kunci T. Selain mencuri motor Honda Beat, milik Lilik Suryani, warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, pelaku juga telah beraksi di 6 TKP di Kota Probolinggo.

Enam TKP tersebut yakni Jalan Ikan Tengiri, Kecamatan Mayangan dan Jalan KH. Hasan Genggong. Dua TKP di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Gubernur Suryo.

Dalam aksinya, menurut Zainullah, pelaku kerap mengincar motor matik sebagai target utama. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti dari 6 TKP, yang seluruhnya merupakan motor matik.

Selain itu, modus curanmor yang dilakukan pelaku adalah dengan sistem acak. Namun, sepak terjang pelaku berakhir setelah aksinya terekam CCTV di Apotek Malinda.

“Menurut pelaku, uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Zainullah.

Sekedar informasi, curanmor ini dilakukan pelaku dan komplotannya di Apotek Malinda, tanggal 23 Mei 2023 lalu. Pelaku membawa motor korban yang diparkir di Apotek.

Sebelumnya, rekan SA, yakni SH (33), terlebih dahulu ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota, dua bulan pasca kejadian.

Bahkan, SH terpaksa harus menerima timah panas di bagian kaki kanannya karena berusaha melawan saat akan ditangkap oleh pihak berwajib. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal