Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2024 14:43 WIB

Polisi Gerebek Rumah Produksi Mercon di Matekan Probolinggo, Aneka Bahan Peledak Disita


					GEREBEK: Polisi mengumpulkan barang bukti yang ditemukan di dalam rumah produksi petasan di Desa Matekan, Kec. Besuk, Kab. Probolinggo. (foto: Polres Probolinggo). Perbesar

GEREBEK: Polisi mengumpulkan barang bukti yang ditemukan di dalam rumah produksi petasan di Desa Matekan, Kec. Besuk, Kab. Probolinggo. (foto: Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Satuan Samapta Polres Probolinggo menggerebek rumah warga di Dusun Matekan Utara, Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Kamis (6/6/24) malam. Dari penggerebekan di rumah produksi petasan ini, aneka bahan peledak disita.

Kasat Samapta Polres Probolinggo, AKP Siswandi mengatakan, penggerekan rumah warga dengan inisial S (49) itu dilakukan setelah aparat mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Ada laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Besuk yang dijadikan tempat produksi bahan peledak jenis mercon,” kata Siswandi, Jumat (7/6/2024).

Dari informasi tersebut, polisi menyelidiki dan menggeledah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil, polisi berhasil menemukan ratusan selongsong mercon dan sejumlah bahan peledak.

“Pemilik dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana berharap, masyarakat tidak menggunakan bahan peledak untuk kegiatan apa pun. Sebab, hal itu bisa membahayakan keselamatan.

Kapolres menegaskan, akan menindak tegas siapa pun yang menyimpan atau memiliki bahan peledak baik itu untuk membuat petasan apalagi untuk merakit bom ikan.

“Kami akan menindak tegas terkait kepemilikan bahan peledak,” ujarnya menegaskan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal