Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 3 Jun 2024 19:21 WIB

Polres Probolinggo Kota Tahan Tiga Pelaku Tawuran antar Geng


					DITAHAN: Dua pelaku aksi tawuran saat dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

DITAHAN: Dua pelaku aksi tawuran saat dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota tak hanya menahan satu orang yang diduga membacok dua polisi saat tawuran antar geng, Minggu dini hari (2/6/24). Polisi juga menahan dua pemuda lainnya, salah satunya merupakan ketua geng motor.

Dua orang yang juga ditahan adalah M. Bagus (19), warga Kabupaten Lumajang dan M. Hafis (19), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan dua orang ini memiliki peran masing-masing di mana untuk M. Hafis menghasut hingga mengajak anggota lain untuk membawa sajam saat berkumpul pada Sabtu malam. Sementara M. Bagus berperan membawa senjata tajam berjenis celurit.

“Motif, selain ada bibit permusuhan antara satu geng dengan geng yang lain, serta salah satu anggota geng motor yang ulang tahun yang perayaannya harus dilakukan dengan menyerang geng lain,” ujar Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Senin (3/6/24).

Sementara, seorang pelaku lain berinisial AI (17), warga Dusun Pasar, Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending juga sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Saat kejadian, AI menyabetkan celurit yang ia bawa sehingga mengenai dua anggota Sat Samapta Polres Probolinggo Kota hingga terluka.

Tak hanya tiga pemuda yang ditahan, petugas juga mengamankan 20 anggota geng motor lainnya. Namun pada Minggu malam, telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing, untuk selanjutnya akan menjalani sidang tipiring.

“Untuk M. Hafis, kami kenakan pasal 160 KUHP, menghasut orang lain untuk melakukan tidak pidana, ancamannya enan tahun penjara. Sementara untuk M. Bagus dikenakan pasal 2 ayat 1, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancamannya 10 tahun penjara,” bener Iptu Zainullah.

Sementara salah satu pelaku, yang juga ketua geng motor, M. Hafiz mengatakan, ada empat geng motor yang ikut. Yakni Gaza, Tim Guk Guk, Gazstak, Selatan Society, yang mana pada Sabtu malam sudah janjian untuk menyerang geng motor Allstar di Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL).

“Sebelum janjian tawuran, saya dan anggota lain terlebih dahulu pesta miras di Taman Maramis. Kebetulan hanya saat tawuran kemarin saja, saya membawa celurit,” akunya.

Kini, anggota Sat Samapta Polres Probolinggo Kota, Bripda Alfian sudah dipulangkan dari rumah sakit. Sementara Bripda Adam, masih dalam perawatan di rumah sakit. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal