Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Politik · 26 Mei 2024 20:17 WIB

Juni, KPU Kabupaten Probolinggo Kembali Rekrut Tenaga Adhoc


					DILANTIK: Prosesi Pelantikan PPS se-Kabupaten Probolinggo untuk Pemilukada, Minggu (26/5/24) pagi. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DILANTIK: Prosesi Pelantikan PPS se-Kabupaten Probolinggo untuk Pemilukada, Minggu (26/5/24) pagi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Proses perekrutan dan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Probolinggo telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setem. Namun, ini bukan akhir dari rekrutmen badan adhoc yang dilakukan KPU.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi mengatakan, Juni mendatang, pihaknya akan kembali melakukan perekrutan badan adhoc.

Hal ini sebagai rangkaian upaya persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Probolinggo pada November mendatang.

“Pertengahan Juni nanti kami perekrutan lagi untuk pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih, Red.),” kata Bayu, Minggu (26/5/24).

Ia menyebut, pantarlih kembali direkrut guna memastikan keakuratan jumlah daftar pemilih pada Pemilukada mendatang. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi perubahan jumlah pemilih antara Pemilu dan Pemilukada 2024 ini.

Selain itu, data yang diperoleh dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih, juga akan menjadi acuan dalam penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara.

Pasalnya, dalam Pemilukada mendatang, jumlah TPS dipastikan akan berkurang dari jumlah TPS pada Pemilu Februari 2024 lalu.

“Regulasi yang digunakan berbeda, jadi pastinya akan berkurang,” ujar dia.

Bayu menjelaskan, dalam Pemilu Februari lalu, regulasi yang digunakan ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan pada Pemilukada mendatang, regulasi yang digunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Pemilu lalu itu maksimal per TPS pemilihnya 300. Tapi untuk Pemilukada mendatang, maksimalnya 500 pemilih. Jadi TPS pastinya berkurang,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik