Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 17 Mei 2024 22:46 WIB

Bejatnya si Udin, Bawa Kabur Sepupu Istri lalu Digagahi


					BEJAT: Udin, pelaku pencabulan saat dimintai keterangan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

BEJAT: Udin, pelaku pencabulan saat dimintai keterangan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Muhammad Udin Zainal (31) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo diduga telah mencabuli perempuan di bawah umur yang masih saudara sepupu istrinya.

Aksi pencabulan terungkap setelah korban mengaku, dibawa kabur pelaku selama tiga hari dan dicabuli di tempat penginapan di Kota Probolinggo.

Penangkapan pelaku bermula saat korban yang diketahui berinisial VNH (14) warga Kecamatan Leces, pada Senin 29 Januari 2024, diajak oleh pelaku pergi selama tiga hari dengan iming-iming akan dibelikan mobil jika mau dinikahi.

Selama tiga hari, pelaku mengajak korban menginap di dua penginapan di Kecamatan Kanigaran, dan Kedopok. Selama berada di penginapan, selain menyetubui korban, pelaku juga menganiayanya.

“Selama meninggalkan rumah, korban tidak berpamitan kepada keluarga, sehingga korban sempat dicari di beberapa tempat namun tidak ketemu,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jumat (17/5/2024).

Barulah tiga hari berselang, tepatnya pada 1 Februari 2024, korban menghubungi keluarga dan meminta dijemput di SPBU Malasan.

Usai dijemput, korban tak langsung menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada keluarga.

Barulah satu bulan berselang, tepatnya April 2024, korban bercerita bahwa selama tiga hari ia dibawa ke dua tempat penginapan. Di tempat itu korban disetubuhi oleh pelaku.

“Dari keterangan itulah, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berdasarkan hasil visum, barang bukti, serta keterangan korban, Kamis, 2 Mei 2024 lalu, pelaku ditangkap di tempat kerjanya di sebuah penginapan di Kecamatan Kedopok,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti, pakaian luar dan dalam milik korban, juga sebuah ponsel milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 81 subsider pada 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Didik Riyanto.

Sementara, terduga pelaku pencabulan, Udin mengaku, sejak sekitar setahun lalu berpacaran dengan korban. Ia juga mengaku, sudah tiga kali melakukan persetubuhan.

“Selama berpacaran saya dan korban melakukan hubungan persetubuhan sebanyak tiga kali. Saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan,” akunya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal