Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 17 Mei 2024 22:46 WIB

Bejatnya si Udin, Bawa Kabur Sepupu Istri lalu Digagahi


					BEJAT: Udin, pelaku pencabulan saat dimintai keterangan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

BEJAT: Udin, pelaku pencabulan saat dimintai keterangan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Muhammad Udin Zainal (31) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo diduga telah mencabuli perempuan di bawah umur yang masih saudara sepupu istrinya.

Aksi pencabulan terungkap setelah korban mengaku, dibawa kabur pelaku selama tiga hari dan dicabuli di tempat penginapan di Kota Probolinggo.

Penangkapan pelaku bermula saat korban yang diketahui berinisial VNH (14) warga Kecamatan Leces, pada Senin 29 Januari 2024, diajak oleh pelaku pergi selama tiga hari dengan iming-iming akan dibelikan mobil jika mau dinikahi.

Selama tiga hari, pelaku mengajak korban menginap di dua penginapan di Kecamatan Kanigaran, dan Kedopok. Selama berada di penginapan, selain menyetubui korban, pelaku juga menganiayanya.

“Selama meninggalkan rumah, korban tidak berpamitan kepada keluarga, sehingga korban sempat dicari di beberapa tempat namun tidak ketemu,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jumat (17/5/2024).

Barulah tiga hari berselang, tepatnya pada 1 Februari 2024, korban menghubungi keluarga dan meminta dijemput di SPBU Malasan.

Usai dijemput, korban tak langsung menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada keluarga.

Barulah satu bulan berselang, tepatnya April 2024, korban bercerita bahwa selama tiga hari ia dibawa ke dua tempat penginapan. Di tempat itu korban disetubuhi oleh pelaku.

“Dari keterangan itulah, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berdasarkan hasil visum, barang bukti, serta keterangan korban, Kamis, 2 Mei 2024 lalu, pelaku ditangkap di tempat kerjanya di sebuah penginapan di Kecamatan Kedopok,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti, pakaian luar dan dalam milik korban, juga sebuah ponsel milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 81 subsider pada 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Didik Riyanto.

Sementara, terduga pelaku pencabulan, Udin mengaku, sejak sekitar setahun lalu berpacaran dengan korban. Ia juga mengaku, sudah tiga kali melakukan persetubuhan.

“Selama berpacaran saya dan korban melakukan hubungan persetubuhan sebanyak tiga kali. Saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan,” akunya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal