Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 7 Mei 2024 20:19 WIB

Genjot PAD, Pj Bupati Lumajang Bakal Seragamkan Penambang Pasir


					Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: Asmadi) Perbesar

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Demi mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, memiliki rencana untuk menggabungkan penambang pasir yang ilegal dan legal.

“Akan kita ingin tertibkan lagi, tujuannya agar yang ilegal menjadi legal. Nanti akan dibantu oleh beberapa yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan (IUP-OP), dengan begitu, kebocoran PAD pertambangan bisa teratasi,” kata kepala daerah yang kerap disapa Yuyun itu, Selasa (7/5/24).

Menurut Yuyun, dengan penggabungan tersebut, diharapkan PAD Lumajang akan membaik. Sebab, potensi di sektor pertambangan sangat rawan tergerus dengan pertambangan ilegal.

Sekedar diketahui, maraknya tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang memang mengkhawatirkan. Bahkan, tidak sedikit warga di kawasan tambang yang mengeluh karena merasa dirugikan dengan menjamurnya pertambangan ilegal.

“Potensi pasir kita sangat melimpah, tentu hal itu akan membuat pertambangan ilegal semakin banyak, maka dari itu, kita ingin minimalisir kebocoran PAD kita dari sektor pertambangan pasir,” ungkapnya.

Soal teknis unifikasi atau penyatuan, imbuh Yuyun, nanti bakal dipertajam oleh satgas pertambangan, yang pernah dibentuk beberapa waktu lalu. Namun kendalanya, satgas yang pernah dibentuk, kini sudah tidak aktif.

Padahal, dari satgas tambang inilah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mendapatkan data jumlah penambang ilegal dan penambang legal sesuai dengan kecamatan tempat mereka bekerja.

“Nantinya, para penambang ilegal atau tambang rakyat difasilitasi untuk menambang di wilayah izin usaha pertambangan yang aktif,” urainya.

“Dengan demikian, para penambang ilegal tidak bisa lagi menambang di sembarang tempat. Apalagi di kawasan yang tidak ada izin usaha pertambangannya,” Yuyun memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan