Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 7 Mei 2024 20:19 WIB

Genjot PAD, Pj Bupati Lumajang Bakal Seragamkan Penambang Pasir


					Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: Asmadi) Perbesar

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Demi mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, memiliki rencana untuk menggabungkan penambang pasir yang ilegal dan legal.

“Akan kita ingin tertibkan lagi, tujuannya agar yang ilegal menjadi legal. Nanti akan dibantu oleh beberapa yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan (IUP-OP), dengan begitu, kebocoran PAD pertambangan bisa teratasi,” kata kepala daerah yang kerap disapa Yuyun itu, Selasa (7/5/24).

Menurut Yuyun, dengan penggabungan tersebut, diharapkan PAD Lumajang akan membaik. Sebab, potensi di sektor pertambangan sangat rawan tergerus dengan pertambangan ilegal.

Sekedar diketahui, maraknya tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang memang mengkhawatirkan. Bahkan, tidak sedikit warga di kawasan tambang yang mengeluh karena merasa dirugikan dengan menjamurnya pertambangan ilegal.

“Potensi pasir kita sangat melimpah, tentu hal itu akan membuat pertambangan ilegal semakin banyak, maka dari itu, kita ingin minimalisir kebocoran PAD kita dari sektor pertambangan pasir,” ungkapnya.

Soal teknis unifikasi atau penyatuan, imbuh Yuyun, nanti bakal dipertajam oleh satgas pertambangan, yang pernah dibentuk beberapa waktu lalu. Namun kendalanya, satgas yang pernah dibentuk, kini sudah tidak aktif.

Padahal, dari satgas tambang inilah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mendapatkan data jumlah penambang ilegal dan penambang legal sesuai dengan kecamatan tempat mereka bekerja.

“Nantinya, para penambang ilegal atau tambang rakyat difasilitasi untuk menambang di wilayah izin usaha pertambangan yang aktif,” urainya.

“Dengan demikian, para penambang ilegal tidak bisa lagi menambang di sembarang tempat. Apalagi di kawasan yang tidak ada izin usaha pertambangannya,” Yuyun memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan