Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Politik · 4 Mei 2024 19:02 WIB

Paslon Independen di Kota Probolinggo Wajib Kumpulkan 17.851 Dukungan


					SOSIALISASI: KPU Kota Probolinggo menggelar sosialisasi terkait syarat dukungan calon independen. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

SOSIALISASI: KPU Kota Probolinggo menggelar sosialisasi terkait syarat dukungan calon independen. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Sabtu (4/5/24), menggelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo.

Acara yang digelar di gedung pertemuan Bale Hinggil ini dihadiri komisioner KPU dan Bawaslu, juga dua Potensial Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Perseorangan.

Calon perseorangan atau independen tersebut, Nur Eva Arimami (40) dan calon pendampingnya, Syaiful Nur Wahid (45). Juga Jumain (45) yang mencalonkan dari jalur independen.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, calon independen yang hendak mencalon diri untuk maju sebagai walikota dan wakil walikota salah satu syaratnya, mengumpulkan 17.851 dukungan berupa formulir pernyataan dukungan serta fotokopi KTP elektronik.

“Jumlah dukungan yang harus dikumpulkan tersebut yakni, 10 persen dari DPT Kota Probolinggo yang berjumlah 178.502. Sehingga calon independen harus mengumpulkan 17.851 dukungan,” ujar Hudri.

Nantinya, setelah bakal calon independen telah mengumpulkan syarat dukungan tersebut, maka KPU Kota Probolinggo akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Jika ditemukan dukungan ganda atau hal lain yang mengakibatkan kekurangan jumlah dukungan, maka, calon tersebut harus mengumpulkan dua kali lipat jumlah dari kekurangan tersebut saat perbaikan.

“Misalkan setelah diverifikasi kekurangan 500 dukungan, maka harus mengumpulkan 1.000 dukungan, atau dua kali lipat dari kekurangan. Lebih baik, calon independen mengumpulkan lebih dari jumlah minimal yang ditentukan oleh KPU Kota Probolinggo,” papar dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik