Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 4 Mei 2024 19:02 WIB

Paslon Independen di Kota Probolinggo Wajib Kumpulkan 17.851 Dukungan


					SOSIALISASI: KPU Kota Probolinggo menggelar sosialisasi terkait syarat dukungan calon independen. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

SOSIALISASI: KPU Kota Probolinggo menggelar sosialisasi terkait syarat dukungan calon independen. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Sabtu (4/5/24), menggelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo.

Acara yang digelar di gedung pertemuan Bale Hinggil ini dihadiri komisioner KPU dan Bawaslu, juga dua Potensial Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Perseorangan.

Calon perseorangan atau independen tersebut, Nur Eva Arimami (40) dan calon pendampingnya, Syaiful Nur Wahid (45). Juga Jumain (45) yang mencalonkan dari jalur independen.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, calon independen yang hendak mencalon diri untuk maju sebagai walikota dan wakil walikota salah satu syaratnya, mengumpulkan 17.851 dukungan berupa formulir pernyataan dukungan serta fotokopi KTP elektronik.

“Jumlah dukungan yang harus dikumpulkan tersebut yakni, 10 persen dari DPT Kota Probolinggo yang berjumlah 178.502. Sehingga calon independen harus mengumpulkan 17.851 dukungan,” ujar Hudri.

Nantinya, setelah bakal calon independen telah mengumpulkan syarat dukungan tersebut, maka KPU Kota Probolinggo akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Jika ditemukan dukungan ganda atau hal lain yang mengakibatkan kekurangan jumlah dukungan, maka, calon tersebut harus mengumpulkan dua kali lipat jumlah dari kekurangan tersebut saat perbaikan.

“Misalkan setelah diverifikasi kekurangan 500 dukungan, maka harus mengumpulkan 1.000 dukungan, atau dua kali lipat dari kekurangan. Lebih baik, calon independen mengumpulkan lebih dari jumlah minimal yang ditentukan oleh KPU Kota Probolinggo,” papar dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik