Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Lingkungan · 3 Mei 2024 18:48 WIB

Ada Dugaan Penambangan Ilegal, DLH Kab. Pasuruan Datangi Kawasan Pacuan Kuda Kejayan


					CEK: Tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengecek aktifitas penambangan di kawasan Pacuan Kuda Kejayan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

CEK: Tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengecek aktifitas penambangan di kawasan Pacuan Kuda Kejayan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan bersama Satpol PP setempat melakukan pemeriksaan dugaan penambangan ilegal di kawasan Pacuan Kuda, Jumat (3/5/2024) pagi. Pemeriksaan dilakukan setelah beredarnya informasi adanya aktifitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan adanya dugaan penambangan ilegal,” kata Kabid Pengendalian DLH Kabupaten Pasuruan, Atok.

Namun, dijelaskan Atok, hasil pemeriksaan tanah seluas 5000 m2 milik Misbachul Munir itu, menunjukkan tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Melainkan, hanya ada aktivitas reklamasi dan perataan tanah untuk pengembangan sirkuit kuda sprint.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan aktivitas penambangan. Disana hanya ada aktivitas reklamasi dan penataan lahan,” ujar Atok.

Meski demikian, DLH Kabupaten Pasuruan akan terus memantau lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan.

Atok juga mengatakan, siapapun dilarang melakukan penambangan tanpa izin. Hal itu karena berkait dengan kerugian lingkungan yang bakal ditimbulkan.

Selain itu, tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan merekomendasikan dan melakukan pembinaan bagi pelaku tambang agar melakukan reklamasi lahan yang telah ditambang.

“Pembinaan ini dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan alam akibat aktivitas penambangan,” tegas Atok.

Sementara itu, pemilik lahan, Misbachul Munir, menjelaskan bahwa aktivitas yang sedang berlangsung adalah reklamasi bekas tambang yang telah dilakukan sejak bulan Maret lalu.

Bekas tambang yang berada di Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan tersebut, menurutnya, akan digunakan untuk perluasan Pacuan Kuda.

“Di sini tidak ada kegiatan tambang, tapi reklamasi bekas tambang. Reklamasi ini sudah mencapai 3 ribu meter persegi dari luas tanah 5 ribu meter persegi,” cetus Munir. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi

25 Mei 2025 - 09:15 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lingkungan