Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Lingkungan · 3 Mei 2024 18:48 WIB

Ada Dugaan Penambangan Ilegal, DLH Kab. Pasuruan Datangi Kawasan Pacuan Kuda Kejayan


					CEK: Tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengecek aktifitas penambangan di kawasan Pacuan Kuda Kejayan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

CEK: Tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengecek aktifitas penambangan di kawasan Pacuan Kuda Kejayan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan bersama Satpol PP setempat melakukan pemeriksaan dugaan penambangan ilegal di kawasan Pacuan Kuda, Jumat (3/5/2024) pagi. Pemeriksaan dilakukan setelah beredarnya informasi adanya aktifitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan adanya dugaan penambangan ilegal,” kata Kabid Pengendalian DLH Kabupaten Pasuruan, Atok.

Namun, dijelaskan Atok, hasil pemeriksaan tanah seluas 5000 m2 milik Misbachul Munir itu, menunjukkan tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Melainkan, hanya ada aktivitas reklamasi dan perataan tanah untuk pengembangan sirkuit kuda sprint.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan aktivitas penambangan. Disana hanya ada aktivitas reklamasi dan penataan lahan,” ujar Atok.

Meski demikian, DLH Kabupaten Pasuruan akan terus memantau lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan.

Atok juga mengatakan, siapapun dilarang melakukan penambangan tanpa izin. Hal itu karena berkait dengan kerugian lingkungan yang bakal ditimbulkan.

Selain itu, tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan merekomendasikan dan melakukan pembinaan bagi pelaku tambang agar melakukan reklamasi lahan yang telah ditambang.

“Pembinaan ini dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan alam akibat aktivitas penambangan,” tegas Atok.

Sementara itu, pemilik lahan, Misbachul Munir, menjelaskan bahwa aktivitas yang sedang berlangsung adalah reklamasi bekas tambang yang telah dilakukan sejak bulan Maret lalu.

Bekas tambang yang berada di Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan tersebut, menurutnya, akan digunakan untuk perluasan Pacuan Kuda.

“Di sini tidak ada kegiatan tambang, tapi reklamasi bekas tambang. Reklamasi ini sudah mencapai 3 ribu meter persegi dari luas tanah 5 ribu meter persegi,” cetus Munir. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir di Aliran Sungai Semeru

31 Juli 2025 - 16:05 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya

24 Juli 2025 - 05:38 WIB

Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi

23 Juli 2025 - 22:06 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Trending di Lingkungan