Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 26 Apr 2024 15:39 WIB

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo


					DITANGKAP: RB terduga pencuri motor di Alfamart Ketapang diringkus polisi. (Foto: Istimewa) Perbesar

DITANGKAP: RB terduga pencuri motor di Alfamart Ketapang diringkus polisi. (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka membawa kabur motor yang terparkir di Alfamart.

Pelaku ditangkap saat hendak mengubah motor hasil curiannya di salah satu lokasi di Kecamatan Kademangan.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (19/4/24) pemilik motor yang diketahui bernama AZ (14) warga Kecamatan Kademangan sekitar pukul 22.30 WIB datang ke Alfamart di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan dengan mengendarai motor Yamaha Mio untuk membeli sesuatu.

“Jadi saat masuk ke Alfamart, korban lupa mencabut kunci kontak. Tak lama kemudian korban yang hendak pulang kaget karena motor yang sebelumnya terparkir sudah raib,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’abani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (26/4/2024).

Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan kepada Polsek Kademangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan barang bukti dan keterangan korban.

Empat hari berselang, tepatnya Selasa (23/04/24), ada warga curiga dengan pelaku yang mengecat motor (diduga hasil curian) di Jalan Merbabu, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan. Warga tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi.

Tak lama kemudian petugas datang dan langsung menangkapnya. Setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan motor tersebut merupakan motor curian. Polisi kemudian menggelandang RB beserta motor curiannya.

“Dari hasil pemeriksaan, setelah korban masuk dan meninggalkan kontak di motor, pelaku yang ada di lokasi kemudian menaikinya dan kabur dengan motor curian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal