Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 26 Apr 2024 15:39 WIB

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo


					DITANGKAP: RB terduga pencuri motor di Alfamart Ketapang diringkus polisi. (Foto: Istimewa) Perbesar

DITANGKAP: RB terduga pencuri motor di Alfamart Ketapang diringkus polisi. (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka membawa kabur motor yang terparkir di Alfamart.

Pelaku ditangkap saat hendak mengubah motor hasil curiannya di salah satu lokasi di Kecamatan Kademangan.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (19/4/24) pemilik motor yang diketahui bernama AZ (14) warga Kecamatan Kademangan sekitar pukul 22.30 WIB datang ke Alfamart di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan dengan mengendarai motor Yamaha Mio untuk membeli sesuatu.

“Jadi saat masuk ke Alfamart, korban lupa mencabut kunci kontak. Tak lama kemudian korban yang hendak pulang kaget karena motor yang sebelumnya terparkir sudah raib,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’abani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (26/4/2024).

Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan kepada Polsek Kademangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan barang bukti dan keterangan korban.

Empat hari berselang, tepatnya Selasa (23/04/24), ada warga curiga dengan pelaku yang mengecat motor (diduga hasil curian) di Jalan Merbabu, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan. Warga tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi.

Tak lama kemudian petugas datang dan langsung menangkapnya. Setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan motor tersebut merupakan motor curian. Polisi kemudian menggelandang RB beserta motor curiannya.

“Dari hasil pemeriksaan, setelah korban masuk dan meninggalkan kontak di motor, pelaku yang ada di lokasi kemudian menaikinya dan kabur dengan motor curian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal