Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2024 17:04 WIB

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi


					DILIMPAHKAN: Kejari Pasuruan saat melimpahkan kasus jaksa gadungan ke aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DILIMPAHKAN: Kejari Pasuruan saat melimpahkan kasus jaksa gadungan ke aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura menjadi jaksa gadungan untuk menipu korbannya dengan modus mengurus bebas bersyarat dan meloloskan CPNS di Kejaksaan Agung.

Dicky Firman Rizard (29), warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Rabu (17/4/2024) lalu.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah makan di Pandaan dengan bantuan aparat Polsek Pandaan. Terduga pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, Dicky melancarkan aksinya selama menginap di salah satu wisma di Prigen.

Kepada pemilik wisma, Dicky mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya dan mampu meloloskan CPNS bahkan menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan.

“Modusnya meyakinkan dengan cerita bisa meloloskan CPNS dan menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan,” ungkap Agung, Rabu (24/4/24).

Tak hanya itu, Dicky juga menjanjikan bisa menguruskan bebas bersyarat bagi para narapidana. Untuk meyakinkan korbannya, Dicky bahkan berani meminta imbalan uang.

Modus ini berhasil menipu beberapa korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta. “Nilai kerugiannya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp28 juta,” jelas Agung.

Saat ditangkap, Dicky tidak melakukan perlawanan. Kasus penipuan ini kini telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak masuk akal,” pesan Agung. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal