Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2024 17:04 WIB

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi


					DILIMPAHKAN: Kejari Pasuruan saat melimpahkan kasus jaksa gadungan ke aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DILIMPAHKAN: Kejari Pasuruan saat melimpahkan kasus jaksa gadungan ke aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura menjadi jaksa gadungan untuk menipu korbannya dengan modus mengurus bebas bersyarat dan meloloskan CPNS di Kejaksaan Agung.

Dicky Firman Rizard (29), warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Rabu (17/4/2024) lalu.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah makan di Pandaan dengan bantuan aparat Polsek Pandaan. Terduga pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, Dicky melancarkan aksinya selama menginap di salah satu wisma di Prigen.

Kepada pemilik wisma, Dicky mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya dan mampu meloloskan CPNS bahkan menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan.

“Modusnya meyakinkan dengan cerita bisa meloloskan CPNS dan menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan,” ungkap Agung, Rabu (24/4/24).

Tak hanya itu, Dicky juga menjanjikan bisa menguruskan bebas bersyarat bagi para narapidana. Untuk meyakinkan korbannya, Dicky bahkan berani meminta imbalan uang.

Modus ini berhasil menipu beberapa korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta. “Nilai kerugiannya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp28 juta,” jelas Agung.

Saat ditangkap, Dicky tidak melakukan perlawanan. Kasus penipuan ini kini telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak masuk akal,” pesan Agung. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal