Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2024 17:04 WIB

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi


					DILIMPAHKAN: Kejari Pasuruan saat melimpahkan kasus jaksa gadungan ke aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DILIMPAHKAN: Kejari Pasuruan saat melimpahkan kasus jaksa gadungan ke aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura menjadi jaksa gadungan untuk menipu korbannya dengan modus mengurus bebas bersyarat dan meloloskan CPNS di Kejaksaan Agung.

Dicky Firman Rizard (29), warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Rabu (17/4/2024) lalu.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah makan di Pandaan dengan bantuan aparat Polsek Pandaan. Terduga pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, Dicky melancarkan aksinya selama menginap di salah satu wisma di Prigen.

Kepada pemilik wisma, Dicky mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya dan mampu meloloskan CPNS bahkan menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan.

“Modusnya meyakinkan dengan cerita bisa meloloskan CPNS dan menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan,” ungkap Agung, Rabu (24/4/24).

Tak hanya itu, Dicky juga menjanjikan bisa menguruskan bebas bersyarat bagi para narapidana. Untuk meyakinkan korbannya, Dicky bahkan berani meminta imbalan uang.

Modus ini berhasil menipu beberapa korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta. “Nilai kerugiannya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp28 juta,” jelas Agung.

Saat ditangkap, Dicky tidak melakukan perlawanan. Kasus penipuan ini kini telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak masuk akal,” pesan Agung. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal