Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 20 Apr 2024 20:40 WIB

Curi Uang di Warkop, Pemuda ini Beruntung Lolos dari Amuk Massa dan Penjara


					LOLOS: Terduga pelaku pencurian, Kukuh Wahyudi (23), lolos dari jerat hukum melalui mediasi dan surat pernyataan bermaterai (insert). (foto: Moh. Rois). Perbesar

LOLOS: Terduga pelaku pencurian, Kukuh Wahyudi (23), lolos dari jerat hukum melalui mediasi dan surat pernyataan bermaterai (insert). (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Tindak pidana pencurian terjadi di warung kopi (Warkop) Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, pada Jumat (19/4/2024). Namun aksi terduga pelaku berhasil digagalkan warga, bahkan nyaris dimassa.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto mengatakan, terduga pelaku adalah Kukuh Wahyudi (23). Kejadian bermula saat anak pemilik warung kopi, Sunarso (52), yang bernama Riky, melihat Kukuh masuk ke warung kopi milik ayahnya sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat Riky memergoki Kukuh, terduga pelaku langsung kabur. Riky yang curiga kemudian kembali ke warung dan mendapati laci uang terbuka serta uang tunai Rp80.000 telah raib.

“Setelah melihat laci uang terbuka dan uang hilang, Riky memberitahu warga sekitar,” kata Hudi, Sabtu (20/4/2024).

Bersama warga sekitar, Riky mencari Kukuh dan berhasil menangkapnya. Sempat hendak dimassa, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas setempat.

“Kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,” jelas Hudi saat dikonfirmasi.

Menyadari kerugian yang relatif kecil, Polsek Purwosari dan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Bakalan, serta perangkat desa memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi di Rumah Rembuk Desa Bakalan.

Dalam mediasi tersebut, tercapai kesepakatan. Sunarso selaku korban tidak akan menempuh jalur hukum dan mengikhlaskan uang yang telah hilang.

Kukuh membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian Kepala desa dan perangkat desa juga akan melakukan pembinaan terhadap Kukuh.

“Sesuai hasil kesepakatan, kami tidak bisa melanjutkan perkara ini ke proses hukum formal. Oleh karena itu, kami selesaikan di tingkat desa,” Hudi menambahkan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal