Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 23 Mar 2024 20:38 WIB

Warning untuk Pengusaha! THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran


					Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Perbesar

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Probolinggo,- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Pemerintah Kota Probolinggo selain mengimbau pemberian THR maksimal diberikan H-7 Lebaran, juga meminta perusahaan tidak mencicilnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga kerja, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapat THR yang mempunyai masa jabatan kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” ujar Budi, Sabtu (23/3/24).

Budi mengatakan, seluruh perusahaan di Kota Probolinggo diminta memberikan THR kepada karyawannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Untuk pemberian THR, perusahan tidak boleh mencicilnya.

Disperinaker Kota Probolinggo melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan pembayaran THR yang berdasarkan info dan aduan dari buruh atau pekerja bila terdapat permasalahan.

“Untuk itu, Disperinaker Kota Probolinggo telah membentuk dan membuka posko pengaduan THR yang mulai dibuka pada 21 Maret hingga 5 April 2024 yang berlokasi di Kantor Diperinaker Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan) Kecamatan Kanigaran,” tandas Budi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan