Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 23 Mar 2024 20:38 WIB

Warning untuk Pengusaha! THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran


					Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Perbesar

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Probolinggo,- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Pemerintah Kota Probolinggo selain mengimbau pemberian THR maksimal diberikan H-7 Lebaran, juga meminta perusahaan tidak mencicilnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga kerja, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapat THR yang mempunyai masa jabatan kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” ujar Budi, Sabtu (23/3/24).

Budi mengatakan, seluruh perusahaan di Kota Probolinggo diminta memberikan THR kepada karyawannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Untuk pemberian THR, perusahan tidak boleh mencicilnya.

Disperinaker Kota Probolinggo melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan pembayaran THR yang berdasarkan info dan aduan dari buruh atau pekerja bila terdapat permasalahan.

“Untuk itu, Disperinaker Kota Probolinggo telah membentuk dan membuka posko pengaduan THR yang mulai dibuka pada 21 Maret hingga 5 April 2024 yang berlokasi di Kantor Diperinaker Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan) Kecamatan Kanigaran,” tandas Budi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan