Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Pemerintahan · 19 Mar 2024 21:31 WIB

Delapan Tahun Bekerja di Malaysia, Warga Leces Pulang Tak Bernyawa


					MENINGGAL: Serah terima jenazah almarhumah Muri Siama dari Disnaker Kabupaten Probolinggo ke pihak keluarga. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

MENINGGAL: Serah terima jenazah almarhumah Muri Siama dari Disnaker Kabupaten Probolinggo ke pihak keluarga. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Mencari nafkah ke luar negeri memang masih menjadi pilihan bagi sebagian warga Kabupaten Probolinggo. Bahkan, beberapa di antaranya, ada yang nekad merantau meski harus menggunakan jalur ilegal.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad menyebut, setiap tahunnya, selalu saja ada kasus deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, utamanya dari Negeri Jiran Malaysia.

Tahun, ini kasus deportasi pertama terjadi pada awal Maret lalu. Yakni, Halila (53) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces dideportasi dalam kondisi sakit pada Selasa (5/3/2024).

“Kemarin (Senin, red.) ada kasus pemulangan PMI dari Malaysia dalam keadaan meninggal dunia,” kata Akhmad, Selasa (19/3/2024).

Ia menjelaskan, PMI yang dipulangkan dalam kondisi meninggal itu adalah Muri Siama (58). Ia adalah warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces.

Ia sudah meninggal sejak Senin (18/3/2024) lalu dan baru tiba di rumah duka Senin kemarin. “Meninggalnya karena sakit, darah tinggi dan kencing manis,” ujarnya.

Akhmad menjelaskan, usia Muri saat berangkat ke Malaysia memang sudah cukup tua. Delapan tahun lalu, saat tiba di negeri jiran, usianya sudah 50 tahun.

“Di Malaysia sudah delapan tahun, kategori non-prosedural,” Akhamd menegaskan.

Menurut Akhmad, meninggal di luar negeri mempunyai persoalan tersendiri. Ketika meninggal, tentu harus ada yang mengurus pemulangan jenazah PMI tersebut agar bisa dipulangkan ke kampung halaman.

“Kalau jenazah non-prosedural, pemulangnnya memang agak ruwet, karena harus mengurus ke rumah sakit di sana (Malaysia, red.), ke kedutaan dan lain sebagainya,” beber Akhmad.

Meski merupakan PMI non-prosedural, Akhmad menyampaikan bahwa Disnaker tetap memiliki tanggung jawab untuk membantu pemulangannya, sehingga keluarganya dapat menguburkan langsung jenazah almarhum.

“Semoga ke depan lebih tertib lagi, mengingat jaminan keselaman bagi yang prosedural lebih terjamin,” sampainya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

29 Juli 2025 - 10:30 WIB

Trending di Pemerintahan