Menu

Mode Gelap
Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

Pemerintahan · 19 Mar 2024 21:31 WIB

Delapan Tahun Bekerja di Malaysia, Warga Leces Pulang Tak Bernyawa


					MENINGGAL: Serah terima jenazah almarhumah Muri Siama dari Disnaker Kabupaten Probolinggo ke pihak keluarga. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

MENINGGAL: Serah terima jenazah almarhumah Muri Siama dari Disnaker Kabupaten Probolinggo ke pihak keluarga. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Mencari nafkah ke luar negeri memang masih menjadi pilihan bagi sebagian warga Kabupaten Probolinggo. Bahkan, beberapa di antaranya, ada yang nekad merantau meski harus menggunakan jalur ilegal.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad menyebut, setiap tahunnya, selalu saja ada kasus deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, utamanya dari Negeri Jiran Malaysia.

Tahun, ini kasus deportasi pertama terjadi pada awal Maret lalu. Yakni, Halila (53) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces dideportasi dalam kondisi sakit pada Selasa (5/3/2024).

“Kemarin (Senin, red.) ada kasus pemulangan PMI dari Malaysia dalam keadaan meninggal dunia,” kata Akhmad, Selasa (19/3/2024).

Ia menjelaskan, PMI yang dipulangkan dalam kondisi meninggal itu adalah Muri Siama (58). Ia adalah warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces.

Ia sudah meninggal sejak Senin (18/3/2024) lalu dan baru tiba di rumah duka Senin kemarin. “Meninggalnya karena sakit, darah tinggi dan kencing manis,” ujarnya.

Akhmad menjelaskan, usia Muri saat berangkat ke Malaysia memang sudah cukup tua. Delapan tahun lalu, saat tiba di negeri jiran, usianya sudah 50 tahun.

“Di Malaysia sudah delapan tahun, kategori non-prosedural,” Akhamd menegaskan.

Menurut Akhmad, meninggal di luar negeri mempunyai persoalan tersendiri. Ketika meninggal, tentu harus ada yang mengurus pemulangan jenazah PMI tersebut agar bisa dipulangkan ke kampung halaman.

“Kalau jenazah non-prosedural, pemulangnnya memang agak ruwet, karena harus mengurus ke rumah sakit di sana (Malaysia, red.), ke kedutaan dan lain sebagainya,” beber Akhmad.

Meski merupakan PMI non-prosedural, Akhmad menyampaikan bahwa Disnaker tetap memiliki tanggung jawab untuk membantu pemulangannya, sehingga keluarganya dapat menguburkan langsung jenazah almarhum.

“Semoga ke depan lebih tertib lagi, mengingat jaminan keselaman bagi yang prosedural lebih terjamin,” sampainya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Bupati Lumajang Perjuangkan Perbaikan Empat Dam Vital Pasca Erupsi Semeru untuk Pulihkan 2.165 Hektare Sawah

13 Juni 2025 - 08:16 WIB

Gropyokan Anti Tikus di Desa Sidorejo: Bupati Lumajang Hadir Dalam Semangat Gotong Royong

12 Juni 2025 - 13:29 WIB

Trending di Pemerintahan