Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2024 20:27 WIB

Maling Spesialis Uang Kotak Amal di Lumajang Tertangkap, Beraksi di 46 TKP


					DIRINGKUS: Maling spesialis uang kotak amal masjid saat digelandang polisi. (foto: Asmadi). Perbesar

DIRINGKUS: Maling spesialis uang kotak amal masjid saat digelandang polisi. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pemuda dengan inisial AK (20), ditangkap polisi karena mencuri uang kotak amal sebesar Rp421 ribu di masjid Al-Istiqomah, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Yosowilangun AKP Samsul Hadi mengatakan, peristiwa itu berlangsung Senin (11/3/34) sekitar pukul 01.40 WIB. Pelaku AK awalnya ditangkap takmir masjid karena ketahuan membawa kabur kotak amal.

“Saat keluar dari masjid pelaku dihadang oleh dua orang takmir masjid yang datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor. Namun pelaku memberontak dan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan uang hasil curian dan sepeda motornya yang diparkir di halaman masjid,” kata Samsul.

Atas kejadian tersebut, takmir masjid melapor ke Polsek Yosowilangun. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian di pinggir jalan dengan jarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

Samsul menjelaskan, dalam aksinya pelaku yang tercatat merupakan warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, membawa sepeda motor berkeliling mencari masjid yang terdapat kotak amal.

“Setelah memarkirkan sepeda motornya, pelaku mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kunci gembok menggunakan alat tang potong. Setelah berhasil membuka kunci kemudian uang dimasukkan ke dalam tas kresek,” papar eks Kapolsek Lumajang Kota ini.

Barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini berupa 5 kotak amal dengan kunci gembok dalam keadaan rusak, 1 buah tang gagang, dan sepeda motor Honda Grand.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa dompet warna hitam berisi uang tunai Rp241 ribu,” terangnya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah sering kali mencuri uang kotak amal. Jumlah tempat kejadian perkara (TKP) bahkan hingga 46 lokasi di wilayah Lumajang dan Jember.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP,” pungkas Kapolsek. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal