Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2024 20:27 WIB

Maling Spesialis Uang Kotak Amal di Lumajang Tertangkap, Beraksi di 46 TKP


					DIRINGKUS: Maling spesialis uang kotak amal masjid saat digelandang polisi. (foto: Asmadi). Perbesar

DIRINGKUS: Maling spesialis uang kotak amal masjid saat digelandang polisi. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pemuda dengan inisial AK (20), ditangkap polisi karena mencuri uang kotak amal sebesar Rp421 ribu di masjid Al-Istiqomah, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Yosowilangun AKP Samsul Hadi mengatakan, peristiwa itu berlangsung Senin (11/3/34) sekitar pukul 01.40 WIB. Pelaku AK awalnya ditangkap takmir masjid karena ketahuan membawa kabur kotak amal.

“Saat keluar dari masjid pelaku dihadang oleh dua orang takmir masjid yang datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor. Namun pelaku memberontak dan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan uang hasil curian dan sepeda motornya yang diparkir di halaman masjid,” kata Samsul.

Atas kejadian tersebut, takmir masjid melapor ke Polsek Yosowilangun. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian di pinggir jalan dengan jarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

Samsul menjelaskan, dalam aksinya pelaku yang tercatat merupakan warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, membawa sepeda motor berkeliling mencari masjid yang terdapat kotak amal.

“Setelah memarkirkan sepeda motornya, pelaku mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kunci gembok menggunakan alat tang potong. Setelah berhasil membuka kunci kemudian uang dimasukkan ke dalam tas kresek,” papar eks Kapolsek Lumajang Kota ini.

Barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini berupa 5 kotak amal dengan kunci gembok dalam keadaan rusak, 1 buah tang gagang, dan sepeda motor Honda Grand.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa dompet warna hitam berisi uang tunai Rp241 ribu,” terangnya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah sering kali mencuri uang kotak amal. Jumlah tempat kejadian perkara (TKP) bahkan hingga 46 lokasi di wilayah Lumajang dan Jember.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP,” pungkas Kapolsek. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal