Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Berita Pantura · 12 Mar 2024 11:27 WIB

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Dipangkas


					JAM KERJA DIPANGKAS: Aktifitas ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. (foto: dok). Perbesar

JAM KERJA DIPANGKAS: Aktifitas ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. (foto: dok).

Probolinggo,- Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memangkas jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.2/49/426.53/2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja adalah 32,5 jam dalam seminggu.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja (tanpa istirahat), Senin – Kamis masuk pukul 08.00 15.15 WIB. Hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

Kemudian bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin – Kamis masuk pukul 08.00 14.15 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB – 11.15 WIB. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00 – 12.15 WIB.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres (Peraturan Presiden, Red.) Nomor 21 Tahun 2023,” katanya, Senin (11/3/2024).

Ia menyebut, meski selama Ramadan, para ASN tetap harus meniingkatkan kinerja organisasinya masing-masing, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan besok sesuai ketetapan dari Pemerintah,” imbuh Ugas. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan