Menu

Mode Gelap
Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2024 17:38 WIB

Mabuk dan Cekcok dengan LC, warga Jangur Probolinggo Bacok Pemuda


					DITANGKAP: Pelaku pembacokan setelah ditangkap oleh aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pembacokan setelah ditangkap oleh aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Gara-gara cekcok dengan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu, warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi.

Hal itu setelah pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membacok pengunjung tempat karaoke di kawasan Taman Maramis, Kota Probolinggo pada Sabtu dini hari (17/2/2024) lalu.

Penangkapan DMF (29), warga Desa Jangur ini bermula saat pelaku sedang berkaraoke ditemani pemandu lagu. Namun sekitar pukul 03.30 WIB, DMF terlibat cekcok dengan pemandu lagu, yang berujung keduanya keluar dari tempat karaoke.

Namun setelah keluar, LC tersebut duduk di dekat ACR (24), warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Padahal, ACR dan LC tidak saling mengenal.

“Karena terpengaruh alkohol, pelaku tersinggung terhadap korban dan temannya yang saat itu sedang tertawa. Pelaku kemudian mengambil celurit di jok motor, lalu menghampiri korban dan langsung membacoknya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (8/3/2024).

Mengetahui pelaku menyabetkan clurit ke arahnya, korban sempat menangkis menggunakan kedua tangan. Hal itu mengakibatkan jari-jari kedua tangan korban tersayat.

Usai membacok korban, pelaku kabur. Sedangkan korban yang mengalami luka dilarikan ke rumah sakit oleh temannya. Karena luka cukup parah, korban sempat dirujuk dari RSUD dr. Moh. Saleh ke RS Rizani Paiton.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga pada pada Sabtu (25/2/2024). Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam (3/3/2024), di rumahnya.

“Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melawan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal