Menu

Mode Gelap
Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2024 17:38 WIB

Mabuk dan Cekcok dengan LC, warga Jangur Probolinggo Bacok Pemuda


					DITANGKAP: Pelaku pembacokan setelah ditangkap oleh aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pembacokan setelah ditangkap oleh aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Gara-gara cekcok dengan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu, warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi.

Hal itu setelah pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membacok pengunjung tempat karaoke di kawasan Taman Maramis, Kota Probolinggo pada Sabtu dini hari (17/2/2024) lalu.

Penangkapan DMF (29), warga Desa Jangur ini bermula saat pelaku sedang berkaraoke ditemani pemandu lagu. Namun sekitar pukul 03.30 WIB, DMF terlibat cekcok dengan pemandu lagu, yang berujung keduanya keluar dari tempat karaoke.

Namun setelah keluar, LC tersebut duduk di dekat ACR (24), warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Padahal, ACR dan LC tidak saling mengenal.

“Karena terpengaruh alkohol, pelaku tersinggung terhadap korban dan temannya yang saat itu sedang tertawa. Pelaku kemudian mengambil celurit di jok motor, lalu menghampiri korban dan langsung membacoknya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (8/3/2024).

Mengetahui pelaku menyabetkan clurit ke arahnya, korban sempat menangkis menggunakan kedua tangan. Hal itu mengakibatkan jari-jari kedua tangan korban tersayat.

Usai membacok korban, pelaku kabur. Sedangkan korban yang mengalami luka dilarikan ke rumah sakit oleh temannya. Karena luka cukup parah, korban sempat dirujuk dari RSUD dr. Moh. Saleh ke RS Rizani Paiton.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga pada pada Sabtu (25/2/2024). Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam (3/3/2024), di rumahnya.

“Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melawan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal