Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2024 17:38 WIB

Mabuk dan Cekcok dengan LC, warga Jangur Probolinggo Bacok Pemuda


					DITANGKAP: Pelaku pembacokan setelah ditangkap oleh aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pembacokan setelah ditangkap oleh aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Gara-gara cekcok dengan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu, warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi.

Hal itu setelah pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membacok pengunjung tempat karaoke di kawasan Taman Maramis, Kota Probolinggo pada Sabtu dini hari (17/2/2024) lalu.

Penangkapan DMF (29), warga Desa Jangur ini bermula saat pelaku sedang berkaraoke ditemani pemandu lagu. Namun sekitar pukul 03.30 WIB, DMF terlibat cekcok dengan pemandu lagu, yang berujung keduanya keluar dari tempat karaoke.

Namun setelah keluar, LC tersebut duduk di dekat ACR (24), warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Padahal, ACR dan LC tidak saling mengenal.

“Karena terpengaruh alkohol, pelaku tersinggung terhadap korban dan temannya yang saat itu sedang tertawa. Pelaku kemudian mengambil celurit di jok motor, lalu menghampiri korban dan langsung membacoknya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (8/3/2024).

Mengetahui pelaku menyabetkan clurit ke arahnya, korban sempat menangkis menggunakan kedua tangan. Hal itu mengakibatkan jari-jari kedua tangan korban tersayat.

Usai membacok korban, pelaku kabur. Sedangkan korban yang mengalami luka dilarikan ke rumah sakit oleh temannya. Karena luka cukup parah, korban sempat dirujuk dari RSUD dr. Moh. Saleh ke RS Rizani Paiton.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga pada pada Sabtu (25/2/2024). Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam (3/3/2024), di rumahnya.

“Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melawan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal