Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 6 Mar 2024 23:29 WIB

Baru 2 Bulan Bebas, Warga Lereng Semeru Kembali Diringkus Polisi


					TERTANGKAP: Paedi, pelaku pencurian di warung milik warga Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi. (foto: Asmadi). Perbesar

TERTANGKAP: Paedi, pelaku pencurian di warung milik warga Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Baru 2 bulan menghirup udara bebas, Paedi, harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Ia ditangkap polisi karena membobol warung milik warga Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Selasa (6/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kanitreskrim Poksek Senduro, Iptu Gatot Subroto menjelaskan, sebelum menangkap pria asal Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro itu, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa warung di kawasan hutan Burno telah dibobol maling

Adapun ciri-ciri pelaku, yakni seorang pria yang mengendarai Honda Karisma warna hitam berplat N 4468 BR. Mendapati laporan itu, polisi lantas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi..

“Alhamdulillah pelaku itu ketemu dan kami tangkap beserta dengan barang bukti yang dibawanya, yakni kopi sachet satu kardus, dua tabung gas elpiji, dan sepeda motor milik pelaku,” kata Gatot.

Paedi ditangkap aparat kepolisian di Desa Burno tanpa perlawanan. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Polsek Senduro sebelum dipindahkan ke Polres Lumajang.

Gatot menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian, Paedi yang tinggal di lereng Gunung Semeru, sudah pernah masuk penjara atas kasus pembobolan konter HP, beberapa waktu yang lalu.

“Tersangka adalah residivis, pernah ditangkap atas kasus pembobolan konter dan pencurian HP. Kami masih terus kembangkan dugaan adanya kasus lain,” ungkap Gatot.

Atas perbuatannya, Paedi bakal dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. “Ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara,” Gatot memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal