Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Internasional · 5 Mar 2024 19:04 WIB

Dalam Keadaan Sakit, Emak-emak asal Jorongan Probolinggo Dideportasi dari Malaysia


					DEPORTASI: Salah satu warga Probolinggo yang dideportasi dari Malaysia beberapa waktu lalu. (foto: Disnaker Kab. Probolinggo). Perbesar

DEPORTASI: Salah satu warga Probolinggo yang dideportasi dari Malaysia beberapa waktu lalu. (foto: Disnaker Kab. Probolinggo).

Probolinggo,- Kasus deportasi dari negara Malaysia untuk warga Indomesia kembali terjadi. Kali ini menimpa Halila (53) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yang terpaksa harus angkat koper dari negeri jiran.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, kasus deportasi ini merupakan yang pertama di 2024.

Halila dideportasi setelah mendapatkan bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

“Hari ini dideportasi melalui Juanda. Ini kami sedang menunggu pendaratannya di bandara,” kata Ahmad, Selasa (5/3/2024).

Ia mengungkapkan, dalam penjemputan ke bandara ini, pihaknya sengaja melibatkan tenaga kesehatan. Sebab, Halila dideportasi dalam keadaan sakit.

“Ini kan masuk ke Malaysia non-prosedural, jadi kasusnya telah dibantu oleh KBRI dan pemulangannya difasilitasi KBRI. Di sini kami yang menjemput, kebetulan yang bersangkutan dideportasi dalam keadaan sakit,” ujarnya.

Akhmad mengimbau, adanya kasus-kasus deportasi yang selama ini kerap terjadi, bisa membuT masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk merantau ke negara luar.

Harapannya, agar tidak ada lagi kasus-kasus deportasi yang tentunya akan merugikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sendiri.

“Ambil jalur resmi, urusi semua persyaratannya, agar keberadaannya terjamin di luar negeri, dan tidak ada lagi kasus deportasi,” Akhmad memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edisi ke-12 Bromo Marathon, Ribuan Pelari Adu Cepat Taklukkan Perbukitan Tengger

7 September 2025 - 16:05 WIB

Santri Lumajang Unjuk Gigi di Forum Pramuka Internasional

2 September 2025 - 13:02 WIB

Viral di Media Sosial, Batik Fosfor Asal Lumajang Tembus Amsterdam dan Berlin

14 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Archipelago Resmikan Aston Inn Lumajang, Dorong Investasi Pariwisata di Jawa Timur Selatan

9 Agustus 2025 - 05:05 WIB

Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta

6 Agustus 2025 - 18:27 WIB

Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

1 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Dari Hobi ke Bisnis, Kolektor Vespa di Jember Rambah Pasar Internasional

12 Juni 2025 - 19:18 WIB

Tembakau Jember jadi Primadona Pasar Global, Sumbang Devisa Hingga US$ 31,9 Juta

8 Juni 2025 - 16:46 WIB

Trending di Internasional