Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 19 Feb 2024 19:32 WIB

Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Meninggal Dunia Mendekati Akhir Masa Jabatan, PAW Tidak Dapat Dilakukan


					BAHAS PAW: Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan membahas peluang PAW dua anggota dewan yang meninggal dunia. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BAHAS PAW: Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan membahas peluang PAW dua anggota dewan yang meninggal dunia. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Jurianto dari Fraksi Partai Gerindra dan Muhammad Zaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meninggal dunia.

Namun sayangnya, upaya Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan posisi keduanya di DPRD tidak dapat dilakukan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai PAW kedua anggota tersebut telah dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), hari ini Senin (19/2/24).

Menurutnya, masa jabatan kedua anggota tersebut akan berakhir pada tanggal 21 Agustus mendatang, sehingga PAW tidak dapat dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat 3.

Dalam peraturan tersebut, PAW tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota yang digantikan kurang dari enam bulan.

“Dua anggota DPRD tersebut telah mendekati akhir masa jabatannya, yang hanya tersisa kurang dari enam bulan lagi. Oleh karena itu, tidak bisa dilakukn PAW,” ungkap Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan.

Selain itu, kata Mas Dion, hal ini juga tertuang di surat Pemprov Jatim nomor 100.1.4.2/1013/011.2/2024. Bunyinya, apabila ada proses usulan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota segera disampaikan kepada Gubernur Jatim.

Paling lambat mengajukan surat PAW pada tanggal 1 Februari kemarin. “Jadi kami tidak bisa menjadwalkan untuk melakukan PAW kepada dua orang anggota DPRD yang meninggal dunia ini,” jelasnya.

Perlu diketahui, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan asal Fraksi Partai Gerindra, Jurianto yang meninggal dunia pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

Sementara Muhammad Zaini, yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meninggal dunia, pada Kamis (1/2/2024) lalu. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan