Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 19 Feb 2024 19:32 WIB

Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Meninggal Dunia Mendekati Akhir Masa Jabatan, PAW Tidak Dapat Dilakukan


					BAHAS PAW: Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan membahas peluang PAW dua anggota dewan yang meninggal dunia. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BAHAS PAW: Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan membahas peluang PAW dua anggota dewan yang meninggal dunia. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Jurianto dari Fraksi Partai Gerindra dan Muhammad Zaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meninggal dunia.

Namun sayangnya, upaya Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan posisi keduanya di DPRD tidak dapat dilakukan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai PAW kedua anggota tersebut telah dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), hari ini Senin (19/2/24).

Menurutnya, masa jabatan kedua anggota tersebut akan berakhir pada tanggal 21 Agustus mendatang, sehingga PAW tidak dapat dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat 3.

Dalam peraturan tersebut, PAW tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota yang digantikan kurang dari enam bulan.

“Dua anggota DPRD tersebut telah mendekati akhir masa jabatannya, yang hanya tersisa kurang dari enam bulan lagi. Oleh karena itu, tidak bisa dilakukn PAW,” ungkap Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan.

Selain itu, kata Mas Dion, hal ini juga tertuang di surat Pemprov Jatim nomor 100.1.4.2/1013/011.2/2024. Bunyinya, apabila ada proses usulan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota segera disampaikan kepada Gubernur Jatim.

Paling lambat mengajukan surat PAW pada tanggal 1 Februari kemarin. “Jadi kami tidak bisa menjadwalkan untuk melakukan PAW kepada dua orang anggota DPRD yang meninggal dunia ini,” jelasnya.

Perlu diketahui, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan asal Fraksi Partai Gerindra, Jurianto yang meninggal dunia pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

Sementara Muhammad Zaini, yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meninggal dunia, pada Kamis (1/2/2024) lalu. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan