Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 19 Feb 2024 19:32 WIB

Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Meninggal Dunia Mendekati Akhir Masa Jabatan, PAW Tidak Dapat Dilakukan


					BAHAS PAW: Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan membahas peluang PAW dua anggota dewan yang meninggal dunia. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BAHAS PAW: Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan membahas peluang PAW dua anggota dewan yang meninggal dunia. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Jurianto dari Fraksi Partai Gerindra dan Muhammad Zaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meninggal dunia.

Namun sayangnya, upaya Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan posisi keduanya di DPRD tidak dapat dilakukan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai PAW kedua anggota tersebut telah dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), hari ini Senin (19/2/24).

Menurutnya, masa jabatan kedua anggota tersebut akan berakhir pada tanggal 21 Agustus mendatang, sehingga PAW tidak dapat dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat 3.

Dalam peraturan tersebut, PAW tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota yang digantikan kurang dari enam bulan.

“Dua anggota DPRD tersebut telah mendekati akhir masa jabatannya, yang hanya tersisa kurang dari enam bulan lagi. Oleh karena itu, tidak bisa dilakukn PAW,” ungkap Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan.

Selain itu, kata Mas Dion, hal ini juga tertuang di surat Pemprov Jatim nomor 100.1.4.2/1013/011.2/2024. Bunyinya, apabila ada proses usulan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota segera disampaikan kepada Gubernur Jatim.

Paling lambat mengajukan surat PAW pada tanggal 1 Februari kemarin. “Jadi kami tidak bisa menjadwalkan untuk melakukan PAW kepada dua orang anggota DPRD yang meninggal dunia ini,” jelasnya.

Perlu diketahui, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan asal Fraksi Partai Gerindra, Jurianto yang meninggal dunia pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

Sementara Muhammad Zaini, yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meninggal dunia, pada Kamis (1/2/2024) lalu. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan