Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 19 Feb 2024 19:32 WIB

Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Meninggal Dunia Mendekati Akhir Masa Jabatan, PAW Tidak Dapat Dilakukan


					BAHAS PAW: Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan membahas peluang PAW dua anggota dewan yang meninggal dunia. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BAHAS PAW: Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan membahas peluang PAW dua anggota dewan yang meninggal dunia. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Jurianto dari Fraksi Partai Gerindra dan Muhammad Zaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meninggal dunia.

Namun sayangnya, upaya Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan posisi keduanya di DPRD tidak dapat dilakukan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai PAW kedua anggota tersebut telah dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), hari ini Senin (19/2/24).

Menurutnya, masa jabatan kedua anggota tersebut akan berakhir pada tanggal 21 Agustus mendatang, sehingga PAW tidak dapat dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat 3.

Dalam peraturan tersebut, PAW tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota yang digantikan kurang dari enam bulan.

“Dua anggota DPRD tersebut telah mendekati akhir masa jabatannya, yang hanya tersisa kurang dari enam bulan lagi. Oleh karena itu, tidak bisa dilakukn PAW,” ungkap Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan.

Selain itu, kata Mas Dion, hal ini juga tertuang di surat Pemprov Jatim nomor 100.1.4.2/1013/011.2/2024. Bunyinya, apabila ada proses usulan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota segera disampaikan kepada Gubernur Jatim.

Paling lambat mengajukan surat PAW pada tanggal 1 Februari kemarin. “Jadi kami tidak bisa menjadwalkan untuk melakukan PAW kepada dua orang anggota DPRD yang meninggal dunia ini,” jelasnya.

Perlu diketahui, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan asal Fraksi Partai Gerindra, Jurianto yang meninggal dunia pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

Sementara Muhammad Zaini, yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meninggal dunia, pada Kamis (1/2/2024) lalu. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan