Menu

Mode Gelap
Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Ekonomi · 15 Feb 2024 20:59 WIB

Gugatan Waris di Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo Melonjak, Apa Sebabnya?


					SOLUSI TERAKHIR: Gugatan waris di kantor PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melonjak dalam setahun terakhir. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

SOLUSI TERAKHIR: Gugatan waris di kantor PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melonjak dalam setahun terakhir. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Selain perkara cerai dan dispensasi kawin (DK), Pengadilan Agama (PA) Kraksaan juga menangani perkara waris. Bahkan, dalam setahun terakhir, jumlahnya mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kraksaan, Faruq mengatakan, dalam setahun terakhir jumlah gugatan waris mencapai 15 perkara. Jumlah ini lebih banyak dua perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi yang tahun 2022 itu ada 13 perkara. Jadi ada peningkatan perkara untuk gugatan waris ini,” kata Faruq, Kamis (15/2/2024).

Ia menyebut, terdapat berbagai macam alasan yang disampaikan oleh ahli waris saat mengajukan gugatan waris ke pihaknya. Salah satunya karena menilai pembagian warisan tidak sesuai undang-undang.

“Intinya pemohon ingin mendapatkan hak warisnya secara adil tanpa mengenyampingkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Faruq menjelaskan, membawa perkara waris ke PA merupakan langkah terakhir. Pasalnya, persoalan waris tentunya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun tak jarang, dalam pembagian waris, ada pihak-pihak yang merasa mendapatkan bagian yang tidak adil. Sehingga, mengajukan gugatan waris ke PA.

“Jika salah satu pihak sudah merasa tidak puas, maka memang ke sini mengajukan gugatan warisnya. Dalam memutus, tentu kami memperhatikan aturan dan hukum yang berlaku,” ucap dia memungkasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Trending di Ekonomi