Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Ekonomi · 15 Feb 2024 20:59 WIB

Gugatan Waris di Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo Melonjak, Apa Sebabnya?


					SOLUSI TERAKHIR: Gugatan waris di kantor PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melonjak dalam setahun terakhir. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

SOLUSI TERAKHIR: Gugatan waris di kantor PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melonjak dalam setahun terakhir. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Selain perkara cerai dan dispensasi kawin (DK), Pengadilan Agama (PA) Kraksaan juga menangani perkara waris. Bahkan, dalam setahun terakhir, jumlahnya mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kraksaan, Faruq mengatakan, dalam setahun terakhir jumlah gugatan waris mencapai 15 perkara. Jumlah ini lebih banyak dua perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi yang tahun 2022 itu ada 13 perkara. Jadi ada peningkatan perkara untuk gugatan waris ini,” kata Faruq, Kamis (15/2/2024).

Ia menyebut, terdapat berbagai macam alasan yang disampaikan oleh ahli waris saat mengajukan gugatan waris ke pihaknya. Salah satunya karena menilai pembagian warisan tidak sesuai undang-undang.

“Intinya pemohon ingin mendapatkan hak warisnya secara adil tanpa mengenyampingkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Faruq menjelaskan, membawa perkara waris ke PA merupakan langkah terakhir. Pasalnya, persoalan waris tentunya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun tak jarang, dalam pembagian waris, ada pihak-pihak yang merasa mendapatkan bagian yang tidak adil. Sehingga, mengajukan gugatan waris ke PA.

“Jika salah satu pihak sudah merasa tidak puas, maka memang ke sini mengajukan gugatan warisnya. Dalam memutus, tentu kami memperhatikan aturan dan hukum yang berlaku,” ucap dia memungkasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kisah Yulianto, Petani Lumajang yang Berani Ambil Risiko

25 April 2025 - 13:32 WIB

Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

22 April 2025 - 17:03 WIB

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Trending di Ekonomi