Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2024 20:46 WIB

Terbukti Korupsi DD, Kades Keboncandi Pasuruan Divonis 2,6 Tahun


					BERSALAH: Kades Keboncandi, Akhmad Mahrus, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BERSALAH: Kades Keboncandi, Akhmad Mahrus, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kepala Desa (Kades) Keboncandi, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Akhmad Makrus (52) menjalani sidang putusan atas korupsi Dana Desa (DD) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (2/2/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil, Agung Tri Aditya, mengatakan, dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai Akhmad Makrus terbukti bersalah.

Hakim lalu menjatuhkan pidana 2,6 tahun kepada Makrus dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan.

Tak hanya itu, Makrus juga diwajibkan untuk mengembalikan dana penggelapan sebesar Rp 168 juta. Jika tak mampu membayar, harta benda Makrus akan disita untuk kemudian dilelang oleh negara.

“Jika dalam satu bulan terdakwa tak mampu membayar, ia akan menjalani kurungan penjara selama satu tahun dengan tambahan denda Rp 20 juta,” kata Agung, Rabu (7/2/2024).

Saat ini, dijelaskan Agung, terdakwa masih menjalani hukuman penjara di Rutan Bangil. Barang bukti akan dikembalikan kepada saksi dan terdakwa, sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Barang buktinya berupa dokumen dan surat-surat,” jelas Agung.

Diketahui, kasus ini pertama kali ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Januari 2023 lalu. Kala itu, ditemukan indikasi korupsi terkait penggunaan dana Silpa tahun anggaran 2019 yang digunakan sebagai pos belanja pada tahun anggaran 2020.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa terdapat indikasi mark-up satuan harga dalam penggunaan dana silpa tersebut, sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp168 juta.

Makrus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal