Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2024 20:46 WIB

Terbukti Korupsi DD, Kades Keboncandi Pasuruan Divonis 2,6 Tahun


					BERSALAH: Kades Keboncandi, Akhmad Mahrus, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BERSALAH: Kades Keboncandi, Akhmad Mahrus, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kepala Desa (Kades) Keboncandi, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Akhmad Makrus (52) menjalani sidang putusan atas korupsi Dana Desa (DD) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (2/2/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil, Agung Tri Aditya, mengatakan, dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai Akhmad Makrus terbukti bersalah.

Hakim lalu menjatuhkan pidana 2,6 tahun kepada Makrus dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan.

Tak hanya itu, Makrus juga diwajibkan untuk mengembalikan dana penggelapan sebesar Rp 168 juta. Jika tak mampu membayar, harta benda Makrus akan disita untuk kemudian dilelang oleh negara.

“Jika dalam satu bulan terdakwa tak mampu membayar, ia akan menjalani kurungan penjara selama satu tahun dengan tambahan denda Rp 20 juta,” kata Agung, Rabu (7/2/2024).

Saat ini, dijelaskan Agung, terdakwa masih menjalani hukuman penjara di Rutan Bangil. Barang bukti akan dikembalikan kepada saksi dan terdakwa, sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Barang buktinya berupa dokumen dan surat-surat,” jelas Agung.

Diketahui, kasus ini pertama kali ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Januari 2023 lalu. Kala itu, ditemukan indikasi korupsi terkait penggunaan dana Silpa tahun anggaran 2019 yang digunakan sebagai pos belanja pada tahun anggaran 2020.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa terdapat indikasi mark-up satuan harga dalam penggunaan dana silpa tersebut, sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp168 juta.

Makrus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal