Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2024 17:07 WIB

Tok! Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Divonis 2,6 Tahun Penjara


					TERTUNDUK: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis kasusnya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

TERTUNDUK: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis kasusnya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Rabu (31/1/24).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah tiga miliar lima ratus juta rupiah,” kata Hakim Ketua, I Made Yuliana saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, pihak TNBTS yang hadir di persidangan mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa.

Sebab, putusan tersebut diberikan berdasarkan serangkaian proses yang panjang dari kurun waktu September 2023 hingga penghujung Januari 2024.

“Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujarnya.

Sebagai informasi Andrie merupakan Manager Wedding Organizer (WO) yang mengambil foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini dilakukan pada 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya flare atau properti asap warna-warni dalam prewedding tersebut terbukti mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar.

Kebakaran taman konservasi itu hanguskan 1.241,79 hektar lahan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp741,8 miliar. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal