Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2024 17:07 WIB

Tok! Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Divonis 2,6 Tahun Penjara


					TERTUNDUK: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis kasusnya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

TERTUNDUK: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis kasusnya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Rabu (31/1/24).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah tiga miliar lima ratus juta rupiah,” kata Hakim Ketua, I Made Yuliana saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, pihak TNBTS yang hadir di persidangan mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa.

Sebab, putusan tersebut diberikan berdasarkan serangkaian proses yang panjang dari kurun waktu September 2023 hingga penghujung Januari 2024.

“Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujarnya.

Sebagai informasi Andrie merupakan Manager Wedding Organizer (WO) yang mengambil foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini dilakukan pada 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya flare atau properti asap warna-warni dalam prewedding tersebut terbukti mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar.

Kebakaran taman konservasi itu hanguskan 1.241,79 hektar lahan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp741,8 miliar. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal