Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2024 17:07 WIB

Tok! Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Divonis 2,6 Tahun Penjara


					TERTUNDUK: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis kasusnya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

TERTUNDUK: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis kasusnya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Rabu (31/1/24).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah tiga miliar lima ratus juta rupiah,” kata Hakim Ketua, I Made Yuliana saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, pihak TNBTS yang hadir di persidangan mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa.

Sebab, putusan tersebut diberikan berdasarkan serangkaian proses yang panjang dari kurun waktu September 2023 hingga penghujung Januari 2024.

“Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujarnya.

Sebagai informasi Andrie merupakan Manager Wedding Organizer (WO) yang mengambil foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini dilakukan pada 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya flare atau properti asap warna-warni dalam prewedding tersebut terbukti mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar.

Kebakaran taman konservasi itu hanguskan 1.241,79 hektar lahan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp741,8 miliar. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal