Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2024 17:07 WIB

Tok! Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Divonis 2,6 Tahun Penjara


					TERTUNDUK: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis kasusnya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

TERTUNDUK: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis kasusnya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Rabu (31/1/24).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah tiga miliar lima ratus juta rupiah,” kata Hakim Ketua, I Made Yuliana saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, pihak TNBTS yang hadir di persidangan mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa.

Sebab, putusan tersebut diberikan berdasarkan serangkaian proses yang panjang dari kurun waktu September 2023 hingga penghujung Januari 2024.

“Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujarnya.

Sebagai informasi Andrie merupakan Manager Wedding Organizer (WO) yang mengambil foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini dilakukan pada 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya flare atau properti asap warna-warni dalam prewedding tersebut terbukti mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar.

Kebakaran taman konservasi itu hanguskan 1.241,79 hektar lahan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp741,8 miliar. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal