Menu

Mode Gelap
Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

Ekonomi · 26 Jan 2024 08:37 WIB

Sapi Impor Ilegal Resahkan Pedagang, Pemkab Lumajang Janji Segera Tertibkan


					Pedagang sapi potong lokal di Kabupaten Lumajang mulai resah dengan serbuan sapi impor di pasaran. (foto: Asmadi). Perbesar

Pedagang sapi potong lokal di Kabupaten Lumajang mulai resah dengan serbuan sapi impor di pasaran. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni menyebut, eks sapi impor yang masuk ke wilayahnya merupakan sapi ilegal. Sebab, sapi potong itu masuk tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Ini adalah masalah tata niaga. Saya tidak mengijinkan adanya sapi eks impor masuk ke Lumajang. Saya minta perangkat daerah turun langsung ke lapangan, melihat kondisi pembeli dari luar Lumajang ini, dan nanti kita tertibkan bersama-sama,” katanya saat dialog bersama pedagang dan jagal sapi di Gedung TP PKK Kabupaten Lumajang, Kamis (25/1/24).

Menurutnya Yuyun, panggilan Indah Wahyuni, masuknya eks sapi impor berdampak pada stabilitas perdagangan sapi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan ini dan membenahi tata niaga yang saat ini dihadapi oleh pedagang sapi, pedagang daging sapi, dan jagal.

Yuyun juga menekankan kepada pedagang daging sapi atau jagal untuk tidak melakukan penyembelihan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga standar penyembelihan dan meningkatkan kontrol terhadap sapi yang akan disembelih.

Meskipun pihak swasta diperbolehkan membuka rumah jagal, namun harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

“Pemotongan sapi, saya minta agar dilakukan di RPH yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Meskipun pihak swasta diperbolehkan membuka rumah jagal, namun harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” terang dia.

Dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan akan tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait dalam rangka menjaga kestabilan perdagangan sapi di Kabupaten Lumajang.

“Saya berharap dengan adanya pertemuan ini bisa membuat para pedagang daging maupun jagal sapi dapat mensosialosasikan hasil dialog ini kepada masyarakat,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kreatif! Warga Kota Probolinggo Sulap Sayuran jadi Es Krim Favorit Bocil

20 September 2025 - 12:08 WIB

Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing

18 September 2025 - 17:22 WIB

Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga

18 September 2025 - 16:33 WIB

Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg

18 September 2025 - 14:58 WIB

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Trending di Ekonomi