Menu

Mode Gelap
Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

Ekonomi · 26 Jan 2024 08:37 WIB

Sapi Impor Ilegal Resahkan Pedagang, Pemkab Lumajang Janji Segera Tertibkan


					Pedagang sapi potong lokal di Kabupaten Lumajang mulai resah dengan serbuan sapi impor di pasaran. (foto: Asmadi). Perbesar

Pedagang sapi potong lokal di Kabupaten Lumajang mulai resah dengan serbuan sapi impor di pasaran. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni menyebut, eks sapi impor yang masuk ke wilayahnya merupakan sapi ilegal. Sebab, sapi potong itu masuk tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Ini adalah masalah tata niaga. Saya tidak mengijinkan adanya sapi eks impor masuk ke Lumajang. Saya minta perangkat daerah turun langsung ke lapangan, melihat kondisi pembeli dari luar Lumajang ini, dan nanti kita tertibkan bersama-sama,” katanya saat dialog bersama pedagang dan jagal sapi di Gedung TP PKK Kabupaten Lumajang, Kamis (25/1/24).

Menurutnya Yuyun, panggilan Indah Wahyuni, masuknya eks sapi impor berdampak pada stabilitas perdagangan sapi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan ini dan membenahi tata niaga yang saat ini dihadapi oleh pedagang sapi, pedagang daging sapi, dan jagal.

Yuyun juga menekankan kepada pedagang daging sapi atau jagal untuk tidak melakukan penyembelihan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga standar penyembelihan dan meningkatkan kontrol terhadap sapi yang akan disembelih.

Meskipun pihak swasta diperbolehkan membuka rumah jagal, namun harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

“Pemotongan sapi, saya minta agar dilakukan di RPH yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Meskipun pihak swasta diperbolehkan membuka rumah jagal, namun harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” terang dia.

Dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan akan tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait dalam rangka menjaga kestabilan perdagangan sapi di Kabupaten Lumajang.

“Saya berharap dengan adanya pertemuan ini bisa membuat para pedagang daging maupun jagal sapi dapat mensosialosasikan hasil dialog ini kepada masyarakat,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kekeringan, Petani Tunjungrejo Lumajang Terancam Gagal Panen

5 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Trending di Ekonomi