Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2024 16:03 WIB

Sidang Replik Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa 


					Terdakwa kebakaran hutan dan lahan di bukit Teletubbies Bromo saat menjadi sidang replik di PN Kraksaan, Rabu (24/1/24). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Terdakwa kebakaran hutan dan lahan di bukit Teletubbies Bromo saat menjadi sidang replik di PN Kraksaan, Rabu (24/1/24). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak replik. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (24/1/2024) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi dari terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua PN Kraksaan, I Made Yuliada didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai hakim anggota.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Militandityo Alfath Arviansyah beranggapan, pledoi dari terdakwa seharusnya tidak dapat diterima. Pasalnya, ulah dari terdakwa, faktanya memang menimbulkan kebakaran.

Ia menyebut, pihaknya dan pihak kuasa hukum terdakwa sudah sepakat bahwa terdakwa memang melakukan kelalaian. Kelalaian ini kemudian menyebabkan adanya perkara pidana, yakni kebakaran.

Menurutnya, faktor alam yang turut serta menyebabkan luasnya kebakaran seperti yang disampaikan dalam pledoi terdakwa, seharusnya juga tidak dapat diterima.

Sebab, jika hanya karena faktor alam tanpa adanya kelalaian dari terdakwa, tidak mungkin akan terjadi kebakaran.

“Adanya kelalaian yang menyebabkan tindak pidana, tentunya tidak harus memperhatikan akibat dari kelalaian itu sendiri,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Militan berharap majelis hakim tidak menerima dan mengesampingkan pembelaan dari terdakwa. Dan pihaknya pun tetap dengan tuntutan semula, yakni kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar.

“Bahwa terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 741,8 miliar dan kebakaran lahan seluas 1.241,79 hektare,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, terhadap replik yang disampaikan JPU, pihaknya akan menyampaikan duplik pada sidang, Kamis (25/1/2024) besok.

“Setelah kami berkoordinasi dengan klien, kami akan sampaikan duplik secara tertulis,” ucapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal