Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2024 16:03 WIB

Sidang Replik Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa 


					Terdakwa kebakaran hutan dan lahan di bukit Teletubbies Bromo saat menjadi sidang replik di PN Kraksaan, Rabu (24/1/24). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Terdakwa kebakaran hutan dan lahan di bukit Teletubbies Bromo saat menjadi sidang replik di PN Kraksaan, Rabu (24/1/24). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak replik. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (24/1/2024) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi dari terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua PN Kraksaan, I Made Yuliada didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai hakim anggota.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Militandityo Alfath Arviansyah beranggapan, pledoi dari terdakwa seharusnya tidak dapat diterima. Pasalnya, ulah dari terdakwa, faktanya memang menimbulkan kebakaran.

Ia menyebut, pihaknya dan pihak kuasa hukum terdakwa sudah sepakat bahwa terdakwa memang melakukan kelalaian. Kelalaian ini kemudian menyebabkan adanya perkara pidana, yakni kebakaran.

Menurutnya, faktor alam yang turut serta menyebabkan luasnya kebakaran seperti yang disampaikan dalam pledoi terdakwa, seharusnya juga tidak dapat diterima.

Sebab, jika hanya karena faktor alam tanpa adanya kelalaian dari terdakwa, tidak mungkin akan terjadi kebakaran.

“Adanya kelalaian yang menyebabkan tindak pidana, tentunya tidak harus memperhatikan akibat dari kelalaian itu sendiri,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Militan berharap majelis hakim tidak menerima dan mengesampingkan pembelaan dari terdakwa. Dan pihaknya pun tetap dengan tuntutan semula, yakni kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar.

“Bahwa terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 741,8 miliar dan kebakaran lahan seluas 1.241,79 hektare,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, terhadap replik yang disampaikan JPU, pihaknya akan menyampaikan duplik pada sidang, Kamis (25/1/2024) besok.

“Setelah kami berkoordinasi dengan klien, kami akan sampaikan duplik secara tertulis,” ucapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal