Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2024 08:46 WIB

Bawa Kabur Motor Warga Wonoasih, Lansia asal Jember Dibekuk Polisi


					Lansia berinisial A-J, pelaku penipuan motor milik warga Sumbertaman, Wonoasih, yang ditangkap polisi. (istimewa) Perbesar

Lansia berinisial A-J, pelaku penipuan motor milik warga Sumbertaman, Wonoasih, yang ditangkap polisi. (istimewa)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk AJ (59), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Pria lanjut usia (lansia) tersebut ditangkap polisi karena diduga menggelapkan motor milik warga Wonoasih Kota Probolinggo.

Penangkapan AJ bermula saat ia bertemu S (71), warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih,  di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Kamis (1/06/2023) silam.

Setelah bertemu, AJ meminjam motor Suzuki Shogun milik S dengan dalih hendak ke rumah bosnya di perumahan di belakang Kantor Samsat Kota Probolinggo.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengaku, baru mendapat pekerjaan untuk membuat taman di halaman masjid di depan Samsat. Karena alasan itulah korban kemudian meminjamkan motornya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa (23/1/2024).

Setelah beberapa saat dipinjamkan, pelaku ternyata tak kunjung kembali, sampai-sampai, korban (S) pulang ke rumahnya naik ojek.

Tak hanya itu, korban juga telah berulang kali menghubungi pelaku namun tak ada jawaban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui kabur.

“Barulah pada Minggu (21/01/24) keberadaan pelaku berhasil ditemukan dan akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku di Masjid Babussalam, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki Shogun dengan Nopol N 3156 QH.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancamannya empat tahun penjara,” tandas Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal