Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Politik · 20 Jan 2024 12:33 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo ‘Warning’ ASN, Diminta Jaga Netralitas


					Kantor Pemerintah Kota Probolinggo, di Jl. Panglima Sudirman, Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Pemerintah Kota Probolinggo, di Jl. Panglima Sudirman, Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga netralitas saat Pemilu 2024. Selain telah diatur dalam undang-undang, Bawaslu telah berkirim surat imbauan kepada Pemkot Probolinggo.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu, Putut Gunawarman mengatakan, ketentuan netralitas ASN ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 227 huruf (o) dan pasal 240 huruf (k).

“Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf (f), serta pasal 9 ayat (2) mengatur netralitas dan pembatas ASN, di mana meski ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya namun dibatasi ekspresi hak politiknya,” ujar Putut, Jumat (19/1/2024).

Maka mengenai netralitas ASN ini, Bawaslu Kota Probolinggo telah mengirimkan surat imbauan kepada Pemerintah Kota Probolinggo serta instansi vertikal.

Bawaslu, kata Putut, telah menerima laporan dari salah satu ASN yang melaporkan oknum ASN yang diduga mengumpulkan masa di salah satu tempat.

Kemudian setelah masa berkumpul datanglah salah satu calon legislatif, kemudian ASN tersebut meninggalkan lokasi.

“Laporan ini masih kami dalami, namun demikian Bawaslu sendiri juga siap memfasilitasi bagi instansi manapun yang membutuhkan sosialisasi atau arahan terkait netralitas ASN,” imbuh Putut.

Ada indikator netralitas dalam politik yakni, tidak terlibat atau tidak menjadi tim sukses salah satu calon pada masa kampanye, serta tidak menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut PNS.

Selanjutnya tidak memihak, tidak membantu, dan membuat keputusan yang menguntungkan pasangan calon atau salah satu calon.

Terakhir tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keterpihakan terhapan salah satu calon pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan, hingga pemberian barang kepada ASN atau lingkup kerja unit.

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di seluruh Kota Probolinggo untuk bersifat netral karena Bawaslu tidak akan segan untuk memberi tindakan,” pungkas dia.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik