Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 18 Jan 2024 17:08 WIB

Dinilai Membahayakan, Polisi di Lumajang Tilang Truk ODOL


					DITILANG: Satlantas Lumajang menilang truk ODOL yang bermuatan overload. (foto: Asmadi). Perbesar

DITILANG: Satlantas Lumajang menilang truk ODOL yang bermuatan overload. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Satlantas Polres Lumajang melakukan operasi kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) di sejumlah jalan di kota pisang. Salah satunya di ruas jalur Probolinggo – Lumajang, tepatnya di jalan raya Ranuyoso, Kamis (18/1/24).

“Hal ini dilakukan untuk meminimalisir korban laka baik secara kuantitas maupun secara fatalitas laka lantas,” kata Kasat Lantas AKP Suwarno saat dikonfirmasi.

Dalam penertiban ini, polisi melakukan tinddakan tegas dengan menilang 5 kendaraan truk ODOL. Selain itu, sebagian kendaraan diberi peringatan keras untuk tidak melakukan kendaraan dengan muatan berlebihan.

Menurut Suwarno, penindakan kendaraan ODOL ini penting dilakukan sebagai bentuk antisipasi. Sebab, kendaraan ODOL dinilai membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

“Penindakan kendaraan ODOL ini akan terus kami lakukan, selain melanggar lalu lintas juga berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan dan juga bisa saja membahayakan pengendara lainnya,” paparnya.

Ia juga menambahkan, selain truk ODOL, polisi juga melakukan tindakan terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar pabrikan.

“Tidak hanya kendaraan ODOL, tapi motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spektek akan terus dilakukan karena telah melanggar aturan lalu lintas,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal