Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 16 Jan 2024 19:38 WIB

Sepanjang 2023, Terjadi 775 Perkawinan Anak di Probolinggo


					Ilustrasi buku nikah dan pernikahan anak. Perbesar

Ilustrasi buku nikah dan pernikahan anak.

Probolinggo,- Sepanjang 2023, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menerima 892 permohonan dispensasi kawin (DK). DK diajukan oleh calon pengantin yang akan menikah tetapi belum cukup umur (dewasa).

“Mereka yang belum genap 19 tahun ketika akan menikah harus mendapatkan izin menikah dari PA dengan cara mengajukan permohonan DK,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Faruq, Selasa (16/1/24).

Hal itu sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Yang mengajukan permohonan masih banyak, tapi tidak semuanya kami kabulkan,” imbuh dia.

Ia menjelaskan, dari 892 permohonan DK, 775 perkara dikabulkan dan 73 perkara ditolak. Sisanya, 12 perkara dicabut oleh pemohon dan 32 perkara lainnya dinyatakan gugur.

“Mayoritas kami kabulkan, tapi sebagian kami tolak karena pasangan masih sangat belia. Secara psikologis dan alasan kesehatan, belum memungkinkan untuk melakukan perkawinan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut kasus perkawinan anak pada 2023 sudah menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2022 lalu, terdapat 1.136 permohonan DK, dengan 1.122 perkara dikabulkan, 11 perkara dicabut, satu perkara ditolak, dan dua perkara gugur.

“Tentunya dalam memutus perkara ini, hakim juga mempertimbangkan kesanggupan orang tua untuk membimbing anaknya dalam memjalani kehidupan rumah tangga, karena usianya masih muda,” ucapnya memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publiaher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan