Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 16 Jan 2024 19:38 WIB

Sepanjang 2023, Terjadi 775 Perkawinan Anak di Probolinggo


					Ilustrasi buku nikah dan pernikahan anak. Perbesar

Ilustrasi buku nikah dan pernikahan anak.

Probolinggo,- Sepanjang 2023, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menerima 892 permohonan dispensasi kawin (DK). DK diajukan oleh calon pengantin yang akan menikah tetapi belum cukup umur (dewasa).

“Mereka yang belum genap 19 tahun ketika akan menikah harus mendapatkan izin menikah dari PA dengan cara mengajukan permohonan DK,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Faruq, Selasa (16/1/24).

Hal itu sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Yang mengajukan permohonan masih banyak, tapi tidak semuanya kami kabulkan,” imbuh dia.

Ia menjelaskan, dari 892 permohonan DK, 775 perkara dikabulkan dan 73 perkara ditolak. Sisanya, 12 perkara dicabut oleh pemohon dan 32 perkara lainnya dinyatakan gugur.

“Mayoritas kami kabulkan, tapi sebagian kami tolak karena pasangan masih sangat belia. Secara psikologis dan alasan kesehatan, belum memungkinkan untuk melakukan perkawinan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut kasus perkawinan anak pada 2023 sudah menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2022 lalu, terdapat 1.136 permohonan DK, dengan 1.122 perkara dikabulkan, 11 perkara dicabut, satu perkara ditolak, dan dua perkara gugur.

“Tentunya dalam memutus perkara ini, hakim juga mempertimbangkan kesanggupan orang tua untuk membimbing anaknya dalam memjalani kehidupan rumah tangga, karena usianya masih muda,” ucapnya memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publiaher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan