Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 29 Des 2023 20:12 WIB

Kapok! Komplotan Maling Motor Digulung Polisi Setelah Beraksi di 18 TKP


					DIRINGKUS: Komplotan curanmor digelandang anggota Polres Probolinggo untuk menjadi rilis kasus. (foto: Ali Yak'lu) Perbesar

DIRINGKUS: Komplotan curanmor digelandang anggota Polres Probolinggo untuk menjadi rilis kasus. (foto: Ali Yak'lu)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua kecamatan, Maron dan Tiris. Diduga komplotan ini telah beraksi di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pengungkapan ini bermula saat rerjadi aksi curanmor di daerah Kecamatan Leces. Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri tersangka akhirnya dapat diketahui.

Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi, polisi pun langsung bergerak untuk mengamankan para terduga pelaku. Alhasil, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan yakni, Sugiono (32) warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Supriyadi (28) dan Fendik (22), keduanya merupakan warga Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris.

“Mereka komplotan, dan memang spesialis,” kata Putra kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku telah beraksi di lima TKP berbeda, di antaranya di Kecamatan Leces, Paiton, dan Kraksaan.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, jumlah TKP-nya bertambah menjadi 18 lokasi.

“Sebagian dari aksinya masih belum terdapat laporan dari korban,” ujarnya.

Putra melanjutkan, modus pencurian yang dilakukan para terduga pelaku dengan mendatangi motor yang terparkir baik di luar atau di dalam rumah.

Kemudian langsung dilakukan pembobolan kunci mengunakan kunci T yang memang dibawanya. Selanjutnya, motor-motor hasil curian dari komplotan ini dijual ke daerah Kabupaten Lumajang.

“Informasi dari mereka yang sudah diamankan, mereka tidak mengetahui dijual kemana. Karena satu orang anggota komplotan lainnya yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang/buron, red), itu yang mengetahui daerah penjualannya. Namun, informasi dari anggota di lapangan, diduga hasilnya dijual ke Lumajang,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal