Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 29 Des 2023 20:12 WIB

Kapok! Komplotan Maling Motor Digulung Polisi Setelah Beraksi di 18 TKP


					DIRINGKUS: Komplotan curanmor digelandang anggota Polres Probolinggo untuk menjadi rilis kasus. (foto: Ali Yak'lu) Perbesar

DIRINGKUS: Komplotan curanmor digelandang anggota Polres Probolinggo untuk menjadi rilis kasus. (foto: Ali Yak'lu)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua kecamatan, Maron dan Tiris. Diduga komplotan ini telah beraksi di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pengungkapan ini bermula saat rerjadi aksi curanmor di daerah Kecamatan Leces. Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri tersangka akhirnya dapat diketahui.

Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi, polisi pun langsung bergerak untuk mengamankan para terduga pelaku. Alhasil, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan yakni, Sugiono (32) warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Supriyadi (28) dan Fendik (22), keduanya merupakan warga Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris.

“Mereka komplotan, dan memang spesialis,” kata Putra kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku telah beraksi di lima TKP berbeda, di antaranya di Kecamatan Leces, Paiton, dan Kraksaan.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, jumlah TKP-nya bertambah menjadi 18 lokasi.

“Sebagian dari aksinya masih belum terdapat laporan dari korban,” ujarnya.

Putra melanjutkan, modus pencurian yang dilakukan para terduga pelaku dengan mendatangi motor yang terparkir baik di luar atau di dalam rumah.

Kemudian langsung dilakukan pembobolan kunci mengunakan kunci T yang memang dibawanya. Selanjutnya, motor-motor hasil curian dari komplotan ini dijual ke daerah Kabupaten Lumajang.

“Informasi dari mereka yang sudah diamankan, mereka tidak mengetahui dijual kemana. Karena satu orang anggota komplotan lainnya yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang/buron, red), itu yang mengetahui daerah penjualannya. Namun, informasi dari anggota di lapangan, diduga hasilnya dijual ke Lumajang,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal