Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 23 Des 2023 19:52 WIB

Larangan APK di Kendaraan Umum, Dishub Surati ASAP dan Organda


					DILARANG: APK salah satu caleg terpasang di angkutan umum (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DILARANG: APK salah satu caleg terpasang di angkutan umum (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Bawaslu Kota Probolinggo mengimbau kendaraan umum (pelat kuning) untuk tidak dipasang Alat Peraga Kampanye (AKP).

Setelah berkoordinasi, Dishub Kota Probolinggo telah berkirim surat kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Angkot Probolinggo (ASAP) terkait aturan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dishub terkait aturan serta adanya angkutan umum yang beroperasi di Kota Probolinggo yang terpasang APK caleg.

“Jadi, kami telah berkoordinasi dengan Dishub Kota Probolinggo terkait hal ini. Nantinya Dishub akan menindaklanjuti dan berkoordinasi berkoordinasi baik dengan asosiasi sopir angkot serta Organda,” ujar Johan, Sabtu (23/12/2023).

Sementara, Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Organda serta ASAP terkait regulasi ini.

“Setelah adanya regulasi tentang larangan APK di angkutan umum, kami langsung berkoordinasi dengan Bawaslu, yang kemudian berkirim surat ke ASAP dan Organda. Namun demikian, kami tidak memiliki wewenang untuk penertiban seperti Bawaslu dan Satpol PP,” ujarnya.

Terkait hal ini, Ketua Organda Probolinggo, Tommy Wahyu Prakoso mengatakan, Organda tidak melarang terkait pemasangan APK di angkutan umum, karena tidak diatur dalam PKPU.

“Karena tidak diatur dalam PKPU, maka Organda sendiri tidak melarang APK dipasang di kendaraan umum,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik