Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Politik · 23 Des 2023 19:52 WIB

Larangan APK di Kendaraan Umum, Dishub Surati ASAP dan Organda


					DILARANG: APK salah satu caleg terpasang di angkutan umum (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DILARANG: APK salah satu caleg terpasang di angkutan umum (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Bawaslu Kota Probolinggo mengimbau kendaraan umum (pelat kuning) untuk tidak dipasang Alat Peraga Kampanye (AKP).

Setelah berkoordinasi, Dishub Kota Probolinggo telah berkirim surat kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Angkot Probolinggo (ASAP) terkait aturan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dishub terkait aturan serta adanya angkutan umum yang beroperasi di Kota Probolinggo yang terpasang APK caleg.

“Jadi, kami telah berkoordinasi dengan Dishub Kota Probolinggo terkait hal ini. Nantinya Dishub akan menindaklanjuti dan berkoordinasi berkoordinasi baik dengan asosiasi sopir angkot serta Organda,” ujar Johan, Sabtu (23/12/2023).

Sementara, Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Organda serta ASAP terkait regulasi ini.

“Setelah adanya regulasi tentang larangan APK di angkutan umum, kami langsung berkoordinasi dengan Bawaslu, yang kemudian berkirim surat ke ASAP dan Organda. Namun demikian, kami tidak memiliki wewenang untuk penertiban seperti Bawaslu dan Satpol PP,” ujarnya.

Terkait hal ini, Ketua Organda Probolinggo, Tommy Wahyu Prakoso mengatakan, Organda tidak melarang terkait pemasangan APK di angkutan umum, karena tidak diatur dalam PKPU.

“Karena tidak diatur dalam PKPU, maka Organda sendiri tidak melarang APK dipasang di kendaraan umum,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik