Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Pemerintahan · 30 Nov 2023 15:14 WIB

Warning! Pj. Bupati Lumajang Minta Kades dan Perangkat Desa Netral Pemilu


					Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: dokumen) Perbesar

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: dokumen)

Lumajang,- Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengimbau, perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.

Menurut Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni, dalam pesta demokrasi, kebanyakan perangkat desa direkrut untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tentu hal itu membuat pekerjaan peranghak desa lebih kompleks.

“Saya minta seluruh kades menjaga netralitas, sehingga kondusifitas dan stabilitas di masing-masing wilayah tetap terjaga,” kata Yuyun saat dikonformasi, Kamis (30/11/23).

Dijelaskannya, Yuyun, semua perangkat desa maupun kepala desa se-Kabupaten Lumajang tidak dibolehkan datang di kerumunan massa maupun kegiatan kampanye.

“Meski begitu, perangkat dan kepala desa masih memiliki hak suara dalam pemilu 2024 yang akan datang,” ujar dia.

Yuyun menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 menyebut, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik huruf (g), dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah huruf (j).

Menurutnya, hal ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 280 ayat (2).

“Pada pasal 280 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.

Itu sebabnya, Pj. Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur itu berpesan, agar seluruh kepala desa dapat mengikuti aturan sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang.

“Apabila ada yang melanggar, ada sanksi yang akan diterima, baik itu sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa maupun sanksi pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana

14 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online

13 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Lumajang Targetkan Penurunan Kemiskinan hingga 6,86% pada 2026

10 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Perubahan Perda Menyuburkan Tumbuhnya Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo, Polemik Bermunculan

10 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Menuju 2026, Lumajang Fokus pada Lima Prioritas Strategis Pembangunan

10 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Lumajang Terancam Lumpuh Fiskal, Khofifah Desak Pemerintah Pusat Naikkan DBHCHT

10 Oktober 2025 - 10:56 WIB

PKB Jember Gelar Forum Aspirasi, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

9 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Lumajang Cari Jalan Keluar Usai Dana Pusat Dipotong Rp266 Miliar

9 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Dana Transfer ke Lumajang Dipotong Rp266 Miliar

9 Oktober 2025 - 17:23 WIB

Trending di Pemerintahan