Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 30 Nov 2023 15:14 WIB

Warning! Pj. Bupati Lumajang Minta Kades dan Perangkat Desa Netral Pemilu


					Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: dokumen) Perbesar

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: dokumen)

Lumajang,- Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengimbau, perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.

Menurut Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni, dalam pesta demokrasi, kebanyakan perangkat desa direkrut untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tentu hal itu membuat pekerjaan peranghak desa lebih kompleks.

“Saya minta seluruh kades menjaga netralitas, sehingga kondusifitas dan stabilitas di masing-masing wilayah tetap terjaga,” kata Yuyun saat dikonformasi, Kamis (30/11/23).

Dijelaskannya, Yuyun, semua perangkat desa maupun kepala desa se-Kabupaten Lumajang tidak dibolehkan datang di kerumunan massa maupun kegiatan kampanye.

“Meski begitu, perangkat dan kepala desa masih memiliki hak suara dalam pemilu 2024 yang akan datang,” ujar dia.

Yuyun menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 menyebut, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik huruf (g), dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah huruf (j).

Menurutnya, hal ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 280 ayat (2).

“Pada pasal 280 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.

Itu sebabnya, Pj. Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur itu berpesan, agar seluruh kepala desa dapat mengikuti aturan sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang.

“Apabila ada yang melanggar, ada sanksi yang akan diterima, baik itu sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa maupun sanksi pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan